Kapolrestabes Medan Jadi Mediator, Aksi Mahasiswa Universitas Darma Agung Berujung Kesepakatan

Kapolrestabes Medan Jadi Mediator, Aksi Mahasiswa Universitas Darma Agung Berujung Kesepakatan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH saat memediasi aksi mahasiswa UDA yang berbuah kesepakatan positif. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sekitar 80 mahasiswa dan mahasiswi Universitas Darma Agung (UDA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Jalan Sempurna, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (31/8/2026).

Aksi yang dikoordinatori Lien Simorangkir tersebut, menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari meminta kejelasan proses perkuliahan dan administrasi hingga persoalan dugaan pungutan sebesar Rp2 juta dalam pengurusan surat rekomendasi pindah yang dibebankan kepada mahasiswa.

Mahasiswa juga meminta kejelasan kepada pihak yayasan terkait pembayaran uang kuliah yang telah dilakukan agar dapat dikembalikan. Mereka turut meminta perlindungan hukum dari LLDIKTI sebagai acuan bagi mahasiswa yang ingin pindah maupun menyelesaikan studi.

Persoalan yang disampaikan mahasiswa berkaitan dengan dugaan dualisme kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung. Kepengurusan lama yang dipimpin Partahi Siregar menyatakan masih sebagai pengurus yang sah dengan alasan masa kepengurusan belum berakhir, yakni periode 2022 hingga 2027. Berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Perguruan Darma Agung, masa kepengurusan berlangsung selama lima tahun.

Dalam kepengurusan lama, pembina yayasan terdiri dari tiga orang, yakni Rudolf Matzuoka Pardede, Johny Pardede dan Richard Elyas Pardede. Dua pembina disebut telah meninggal dunia sehingga saat ini hanya tersisa Richard Elyas Pardede.

Richard Elyas Pardede selaku pembina disebut telah meminta pertanggungjawaban tahunan kepada pengurus yayasan lama, namun pertanggungjawaban tersebut disebut tidak pernah dibuat.

Kondisi itu kemudian menjadi salah satu bagian dari persoalan dualisme kepengurusan yayasan. Permasalahan kembali mencuat pada 7 Agustus 2026 terkait persoalan kemahasiswaan. Mahasiswa yang hendak pindah atau keluar dari Universitas Darma Agung disebut dimintai uang sebesar Rp2 juta.

Berdasarkan pemantauan, sengketa dualisme kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung saat ini masih berproses secara hukum di Pengadilan Negeri Medan.

Selain itu, terdapat persoalan pembayaran uang kuliah mahasiswa melalui rekening pribadi pengurus Yayasan Darma Agung. Hal tersebut menjadi keberatan dari pihak Yayasan Darma Agung di bawah pimpinan Richard Elyas Pardede.

Untuk memastikan aksi berlangsung aman sekaligus membantu penyelesaian persoalan, Polrestabes Medan melakukan pengamanan dan memfasilitasi pertemuan antara mahasiswa, pihak Yayasan Universitas Darma Agung dan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan turut hadir sebagai mediator dalam pertemuan tersebut. Upaya mediasi dilakukan untuk mencari jalan keluar terhadap berbagai persoalan yang menjadi tuntutan mahasiswa.

Dari pertemuan tersebut disepakati adanya surat jaminan Universitas Darma Agung terhadap hak-hak mahasiswa.

Kesepakatan itu antara lain menjamin pembebasan administrasi pindah sebesar Rp2 juta selama akreditasi TMSP, jaminan penerbitan transkrip nilai sebagai hak mahasiswa secara objektif sesuai data yang ada, serta jaminan transparansi uang kuliah yang sebelumnya telah dibayarkan kepada yayasan lama untuk dikembalikan melalui BKBH yayasan baru dengan memberikan kuasa.

Selain itu, pihak universitas memberikan jaminan penyelesaian administrasi terkait UKT atau uang kuliah. Mahasiswa juga tetap dikenakan sanksi dan bertanggung jawab apabila terdapat kelalaian selama menjalankan perkuliahan sesuai kebijakan internal kampus.

Dalam pelaksanaannya, aksi mahasiswa berlangsung aman dan kondusif. Polrestabes Medan memastikan kegiatan berjalan tertib hingga proses mediasi dan kesepakatan antara pihak-pihak terkait selesai dilaksanakan.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi