Imigrasi Belawan Gelar Operasi Gabungan di Deli Serdang. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di wilayah Kabupaten Deli Serdang untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
Pada Jumat (11/9/2026), petugas melakukan pemeriksaan di PT TBA dan PT LAI. Di PT TBA, petugas menemukan delapan warga negara China. Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, lima orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan tiga lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk kegiatan pemasangan dan perbaikan mesin yang disponsori PT TBA.
Sementara di PT LAI, petugas menemukan seorang warga negara China yang melakukan aktivitas pengawasan pembangunan gedung dengan menggunakan ITK. Orang asing tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal karena tidak memiliki RPTKA untuk bekerja di Indonesia. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi gabungan kembali dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) dengan menyasar PT KKM dan PT GWY.
Di PT KKM, petugas menemukan sembilan warga negara China. Sebanyak enam orang menggunakan ITK dengan penjamin PT KKM, sedangkan tiga lainnya menggunakan ITK dengan penjamin PT GSA.
Selanjutnya, di PT GWY, petugas menemukan dua warga negara China yang melakukan aktivitas memasak di dapur restoran. Setelah pemeriksaan, keduanya diketahui menggunakan ITAS Employment dengan penjamin PT RBR.
Berdasarkan pemeriksaan bersama Forkopimda, tidak ditemukan penyalahgunaan izin tinggal terhadap dua orang tersebut karena administrasi dan kegiatan yang dilakukan telah sesuai. Petugas kemudian memberikan edukasi kepada pihak perusahaan agar tetap menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dari rangkaian operasi tersebut, petugas memberikan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) kepada empat warga negara China. Selain itu, seorang warga negara China dipanggil ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses tindak lanjut temuan di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi dengan instansi terkait.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Eko.
Pelaksanaan operasi gabungan ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
Pengawasan secara kolaboratif diharapkan dapat meningkatkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian sekaligus mendukung semangat “Imigrasi untuk Rakyat” dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berkomitmen melaksanakan pengawasan keimigrasian secara optimal, profesional, dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerjanya.(REL/WITA)











