Analisadaily.com, Medan – Sentra Bahagia Medan membuka ruang kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil (OMS) untuk memperluas jangkauan program bantuan dan pemberdayaan kelompok rentan, termasuk orang dengan HIV (ODHIV). Namun, penerima manfaat tetap harus memenuhi ketentuan data pemerintah, terutama masuk dalam Desil 1 dan 2 sebagai kelompok prioritas.
Hal itu terungkap dalam kegiatan Quarterly Hearing/Lobbying/Audiences for Social Contracting Implementation yang digelar Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Sumatera Utara di Kantor Sentra Bahagia Medan, Jalan Williem Iskandar, Kamis (17/9/2026).
Kepala Sentra Bahagia Medan, Teguh Supriyono, mengatakan persoalan desil menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan sejak awal dalam menentukan calon penerima manfaat.
“Ketika kami mau melakukan satu intervensi, yang paling pertama kami cek adalah terkait desil. Yang prioritas itu Desil 1-2,” ujar Teguh.
Menurutnya, penerima manfaat di luar Desil 1 dan 2 masih dimungkinkan memperoleh dukungan, tetapi bukan menjadi kelompok prioritas. Karena itu, Sentra Bahagia Medan mendorong organisasi pendamping mencari pola kolaborasi yang tetap sesuai ketentuan sekaligus mampu menjawab kebutuhan kelompok rentan di lapangan.
Tantangan lainnya berkaitan dengan kebutuhan data, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena bantuan pemerintah berbasis NIK. Di sisi lain, organisasi pendamping ODHIV memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan identitas penerima manfaat.
Teguh mengatakan kebutuhan data tersebut semata-mata untuk memastikan pertanggungjawaban program. Karena itu, ia mengajak organisasi pendamping membicarakan mekanisme yang dapat memenuhi kebutuhan verifikasi tanpa mengabaikan perlindungan data penerima manfaat.
“Kami sangat terbuka dengan siapapun. Bukan berarti dengan adanya keterbatasan kemudian mentok. Justru kami ingin bersama-sama mencari solusinya,” katanya.
Salah satu bentuk kerja sama yang ditawarkan adalah pelatihan vokasional berbasis lokasi. Sentra Bahagia Medan dapat menurunkan tim pelatih ke lokasi kelompok atau lembaga pendamping apabila terdapat sejumlah penerima manfaat yang membutuhkan pelatihan dengan jenis keterampilan yang sama.
Pelatihan antara lain dapat berupa salon dan barbershop. Setelah pelatihan, penerima manfaat juga berpeluang mendapatkan dukungan peralatan sesuai jenis keterampilan yang dilatih.
“Setelah pelatihan pasti nanti akan kami kasih sesuai dengan pelatihannya apa. Apakah barbershop atau apa, kami akan sampai buatkan peralatannya,” ujar Teguh.
Meski demikian, dukungan peralatan belum tentu mencukupi seluruh kebutuhan. Karena itu, lembaga pendamping dapat mengombinasikannya dengan dukungan donor atau sumber pendanaan lainnya.
Teguh juga mendorong lembaga pendamping tidak berhenti pada persoalan persyaratan, tetapi mencoba satu program sebagai langkah awal. Dengan demikian, mekanisme kerja sama dapat diuji dan dievaluasi secara langsung.
“Daripada kita berdebat masalah desil, ya sudah, kita langsung action saja. Kalau itu kami bisa, insya Allah kami bisa,” katanya.
Selain pelatihan, Sentra Bahagia Medan saat ini lebih mengarahkan program pada penguatan kewirausahaan guna mendorong kemandirian penerima manfaat. Bantuan kebutuhan pokok bukan menjadi prioritas utama, meski dukungan nutrisi masih dimungkinkan.
Sentra juga membuka pemanfaatan fasilitas untuk kegiatan organisasi atau kelompok masyarakat. Teguh mencontohkan kerja sama dengan Persatuan Orang Tua dengan Anak Down Syndrome (POTADS), yang rutin melakukan kegiatan di Sentra Bahagia Medan.
Sementara itu, Technical Officer PKBI Sumut, Eka Prahadian Abdurahman, mengatakan program Sentra Bahagia untuk ODHIV pada dasarnya berada dalam skema yang juga berlaku bagi kelompok rentan lainnya, seperti penyandang disabilitas, anak, lansia dan kelompok terkait napza.
Program tersebut mencakup asesmen, pelatihan vokasional, bantuan kelengkapan kegiatan vokasional, serta pemanfaatan fasilitas Sentra.
Eka mengingatkan organisasi pendamping agar memastikan calon penerima bantuan masuk Desil 1 dan 2. Untuk pelatihan yang dilaksanakan lembaga pendamping secara langsung, tenaga pelatih harus memenuhi persyaratan sertifikasi BNSP.
Setelah usulan diajukan, proses dilanjutkan dengan verifikasi dan asesmen sebelum bantuan disalurkan, kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang membangun sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat dan kelompok pendamping dalam menjangkau kelompok rentan. Perlindungan data dan kerahasiaan identitas ODHIV menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses tersebut.
Teguh menegaskan, keterbatasan pemerintah maupun organisasi masyarakat tidak seharusnya menjadi penghalang untuk membantu kelompok rentan. Justru, kelebihan dan kekurangan masing-masing pihak dapat dipertemukan melalui kolaborasi.
“Kami ada kelebihan, kami ada kekurangan. Begitu juga dengan Bapak-Ibu. Tapi bagaimana kemudian itu bisa saling melengkapi, itu harapan kami,” pungkasnya.











