BPN Madina Serahkan 1.100 Sertifikat Tanah kepada Warga, Target PTSL 2026 Tuntas

BPN Madina Serahkan 1.100 Sertifikat Tanah kepada Warga, Target PTSL 2026 Tuntas
BPN Madina Serahkan 1.100 Sertifikat Tanah kepada Warga, Target PTSL 2026 Tuntas (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Mandailing Natal – Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal (BPN Madina), Sumatera Utara, menyerahkan 1.100 sertifikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, Kamis (8/10/2026).

Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. BPN Madina menyatakan target pelaksanaan PTSL tahun 2026 telah mencapai 100 persen.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madina, Rizki Kurniawan, mengatakan program PTSL tahun ini menargetkan penerbitan 3.242 sertifikat tanah yang tersebar di 40 desa pada lima kecamatan.

"Target PTSL tahun 2026 sebanyak 3.242 sertifikat di 40 desa dan lima kecamatan, selesai 100 persen," kata Rizki saat penyerahan sertifikat kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, sebanyak 1.100 sertifikat yang diserahkan dalam kegiatan tersebut berasal dari pelaksanaan PTSL di Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Utara, Panyabungan Barat, dan Bukit Malintang.

Menurut Rizki, PTSL merupakan program strategis nasional untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas bidang tanah yang dimiliki.

Melalui sertifikat tersebut, status kepemilikan dan batas bidang tanah dapat terdokumentasi secara lebih jelas. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa maupun konflik pertanahan di tengah masyarakat.

"Program PTSL memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki. Karena itu, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat ini dengan baik serta semakin tertib dalam administrasi pertanahan," ujarnya.

Rizki menambahkan, sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga dapat menjadi aset untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

Ia berharap masyarakat penerima sertifikat dapat menjaga dokumen tersebut dan memanfaatkannya secara bijak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu aspek penting dalam melindungi hak masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan aset keluarga untuk jangka panjang.

Rizki berharap penyerahan sertifikat PTSL tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Penyerahan sertifikat dilakukan Rizki Kurniawan dengan didampingi Ketua Ajudikasi Taufik Arief Lubis, Wakil Ketua Fisik Horas Philip Togatorop, Wakil Ketua Yuridis Bruno Saragih, serta Wakil Ketua Administrasi Juliyanti.

Kegiatan tersebut turut diikuti jajaran dan tim Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal, yakni Aulya Azhary, Panguluan, Randy, Syukur, Zulfia, Thalita, Nando, Indah, Adia, Rido, Rofiun, Ahmad Fauzi, Nikmah, Ratna, Jogi, dan Elida. (RES)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi