KKasus Lahan Tol Medan-Binjai, Sutrisno Pangaribuan Desak Kejati Sumut Ungkap Dugaan Permainan Ganti Rugi (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai menjadi ujian bagi keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam menuntaskan perkara yang menyangkut uang negara dan hak masyarakat. Setelah sekitar enam bulan penyidikan berjalan, penetapan tersangka belum diumumkan, sementara dugaan ketidakberesan dalam pembayaran ganti rugi lahan masih menyisakan pertanyaan.
Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS) sekaligus Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (SEMARAK), Sutrisno Pangaribuan, mendesak penyidik Kejati Sumut bekerja transparan dan menuntaskan perkara tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti tindak pidana.
“Sebagai rekan juang rakyat, kami mendukung sepenuhnya Kejatisu untuk mengungkap kasus tersebut secara transparan,” tegas Sutrisno dalam pernyataan tertanggal Minggu (11/10).
Sebelumnya, pada Minggu (19/4/2026), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Medan-Binjai telah memasuki tahap penyidikan dan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Medan-Binjai seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer. Proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 itu memiliki nilai anggaran pengadaan lahan sebesar Rp1,170 triliun.
Dalam proses penyidikan, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut telah menggeledah dua kantor pertanahan, yakni Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah berkas dan dokumen yang berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan di Kantor Wilayah BPN Sumut mencakup ruang kerja Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang menyimpan dokumentasi pengadaan tanah.
Sementara di Kantor Pertanahan Kota Medan, penggeledahan difokuskan pada sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen terkait proses pengadaan lahan proyek tersebut.
Bagi Sutrisno, persoalan yang perlu diungkap bukan sekadar prosedur administrasi pengadaan tanah, melainkan juga dugaan ketidakadilan dalam penyaluran ganti rugi kepada masyarakat yang selama ini menggarap lahan.
Ia mengungkapkan, pihaknya pernah bertemu dengan sejumlah petani di kawasan Tanjung Mulia, Medan, yang mengaku telah menggarap lahan yang kemudian digunakan untuk pembangunan jalan tol. Namun, menurut pengakuan para petani tersebut, mereka tidak menerima bagian dari uang ganti rugi yang dibayarkan pemerintah.
Para penggarap, lanjut Sutrisno, mengaku mengetahui adanya skema pembagian ganti rugi antara pemilik sertifikat dan pihak yang menguasai serta mengusahai lahan. Namun, mereka menduga skema tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya setelah pemegang sertifikat menerima pembayaran dari pemerintah.
Persoalan lain yang disampaikan para penggarap adalah pengakuan bahwa mereka tidak mengenal orang-orang yang tercatat sebagai pemilik sertifikat atas tanah yang selama ini mereka kelola. Mereka menduga terdapat pihak yang memiliki sertifikat dan menerima ganti rugi meskipun, menurut pengakuan mereka, tidak menguasai atau mengusahai bidang tanah tersebut.
Atas dasar keterangan itu, Sutrisno menduga terdapat kemungkinan keterlibatan oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta pihak-pihak yang tercatat sebagai pemilik lahan.
Dugaan tersebut perlu diuji melalui penyidikan dan pembuktian hukum. Penelusuran dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, proses penetapan penerima ganti rugi, serta aliran pembayaran menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya.
Sutrisno meminta Kejati Sumut mengusut tuntas dugaan tersebut, termasuk menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat. Ia menegaskan, penegakan hukum harus menjangkau siapa pun tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun akses terhadap kekuasaan.
Menurutnya, uang negara yang digunakan untuk pembebasan lahan semestinya dibayarkan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan hak masyarakat tidak boleh diabaikan. Jika ditemukan rekayasa kepemilikan atau penyimpangan pembayaran, perkara itu harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menyinggung penanganan perkara lain di Sumatera Utara sebagai pembanding untuk menyampaikan tuntutannya agar Kejati Sumut menunjukkan keseriusan dalam perkara Tol Medan-Binjai.
“Para pihak yang terbukti terlibat harus ditindak. Jangan sampai masyarakat yang menggarap tanah justru kehilangan hak, sementara pihak yang diduga tidak berhak menerima ganti rugi,” demikian substansi desakan Sutrisno.
Kini, publik menanti perkembangan konkret penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Medan-Binjai. Kejelasan proses hukum, keterbukaan informasi yang tidak mengganggu penyidikan, serta penetapan pihak yang bertanggung jawab apabila bukti telah mencukupi diperlukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum.











