Mulai Hari Ini Siswa di Palas Kembali Berlakukan Belajar Tatap Muka (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas -Pemerintah Kabupaten Padanglawas menghentikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sebelumnya diberlakukan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Seluruh sekolah jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP sederajat kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara penuh mulai Rabu (21/10/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Padanglawas Nomor 400.3/5045/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 yang ditandatangani Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.3/006/X/2026, tentang pemberitahuan pembelajaran tatap muka sekaligus mencabut Surat Edaran Bupati Padanglawas Nomor 400.3/4976/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 mengenai pemberlakuan PJJ akibat kabut asap
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padanglawas, Muliadi Hasibuan, S.Pd., menekankan pentingnya kesiapan seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
“Kita minta seluruh kepala sekolah memastikan pembelajaran tatap muka kembali berjalan normal mulai hari ini 21 Oktober 2026. Namun, kesehatan dan keselamatan siswa tetap menjadi prioritas, terutama jika kondisi kualitas udara kembali memburuk,” ujar Muliadi.
Ia juga mengharapkan dukungan orang tua dalam mempersiapkan anak-anak kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Sesuai surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta tetap menyarankan penggunaan masker bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan, terutama apabila terjadi peningkatan paparan debu maupun kabut asap.
Selain menjaga kebersihan lingkungan sekolah, kepala satuan pendidikan juga diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan tertib sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh sekolah harus tetap mengikuti arahan resmi apabila terjadi perubahan kondisi kualitas udara.
Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru tersebut, kebijakan PJJ yang sebelumnya berlaku mulai 16 Oktober 2026 resmi dihentikan dan digantikan dengan pembelajaran tatap muka secara penuh mulai 21 Oktober 202,6.
(NAI/NAI)











