Menyelamatkan Populasi Gajah Sumatera

Oleh: James P. Pardede. Pengalaman penulis sewaktu masih kecil pasti pernah dirasakan oleh pembaca. Waktu itu, saat pulang sekolah, saya dan teman-teman melihat sekelompok lebah madu menggantung di dahan sebuah pohon. Kerena usil, kami melempar kelompok lebah itu dengan batu. Lebah itu sontak beterbangan dan mengejar kami sampai jauh. Tangan dan kuping saya waktu itu kena sengat lebah. Sekitar tiga hari kemudian, rasa sakit dari sengatan lebah tadi baru hilang setelah diolesi obat serangga.

Pengalaman ini tak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan kawanan gajah liar di Aceh Timur beberapa waktu lalu. Di mana, aksi kawanan gajah liar di pedalaman Kabupaten Aceh Timur kian ganas dan mengganggu kenyamanan penduduk disejumlah desa, berbagai tanaman seperti tanaman sawit, karet, coklat dan pisang dengan luas mencapai ratusan hektar lenyap diamuk binatang berbelalai dan berbadan besar itu.

Gajah mengamuk karena tempat tinggal mereka semakin tergusur oleh maraknya pembukaan lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit, karet dan coklat. Akibat dari amukan gajah liar ini, kondisi ekonomi masyarakat kian terpuruk, karena ratusan hektar areal perkebunan dan pertanian tak bisa dimanfaatkan lagi karena telah rata dengan tanah, bahkan upaya penduduk mengusir binatang di lindungi itu dengan obor dan meriam bambu gagal sehingga warga khususnya pemilik lahan hanya pasrah menerima ekses amukan gajah yang rata-rata terjadi menjelang malam hingga dinihari.

Tidak hanya di kawasan Aceh Timur, populasi gajah Sumatera ((elephas maximus) di daerah lain juga mengalami hal serupa. Habitat mereka semakin terganggu akibat maraknya pembukaan lahan baru dan alih fungsi hutan menjadi perkebunan. Beberapa waktu lalu, seekor gajah Sumatera ditemukan mati. Diduga, gajah dengan kelamin jantan itu tewas akibat racun di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pun memastikan penyebab kematian gajah itu, setelah tim dokter hewan dari BBKSDA Riau melakukan otopsi. Hasil otopsi diteliti di Laboratorium Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Gajah yang ditemukan kondisinya belum membusuk, sehingga diperkirakan baru tiga hari gajah itu mati. Gajah jantan yang mati ini diperkirakan usianya sekitar lima tahun.

Juru Bicara (Jubir) The World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia Program Riau, Syamsidar menyebutkan, kawasan SM Balai Raja merupakan satu di antara kantong gajah yang tersisa di Riau. Hanya saja kondisi SM Balai Raja sejak satu dekade terakhir terus menyempit. WWF memperkirakan puluhan ribu hektar kawasan itu sudah dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit, permukiman dan karet milik masyarakat.

Alih fungsi hutan menjadi perkebunan dan pemukiman membuat habitat gajah Sumatera semakin sempit. Kalau sudah begini maka gajah menjadi sasaran empuk untuk diracun karena dianggap merusak kebun sawit. Seharusnya, pemerintah cepat tanggap terhadap permasalahan ini, karena kalau alih fungsi lahan hutan ini dibiarkan terus maka populasi gajah Sumatera akan semakin punah.

Data yang dilansir dari WWF sudah lebih dari seratus ekor gajah liar jenis Sumatera terbunuh di sejumlah kawasan hutan di Provinsi Riau sejak 2004-2013. Tingkat kematian gajah akibat konflik dengan manusia pada medio 2004-2009 sangat tinggi. Akibat tingkat kematian gajah Sumatera yang begitu tinggi, populasi gajah di Riau pada tahun 2009 hanya tinggal 150-200 ekor saja.

Pada 2009-2013 saja, tingkat kematian gajah liar masih tetap tinggi, yakni mencapai lebih 40 ekor dengan lokasi kejadian di berbagai wilayah hutan di Riau termasuk Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan. Pada tahun 2009, kematian gajah mencapai belasan ekor, kemudian di 2010 ada sebanyak 13 ekor gajah kembali mati dengan kondisi mengenaskan dan cukup mencurigakan.

Sementara pada tahun 2011, diperkirakan ada sekitar sepuluh gajah ditemukan telah nenjadi bangkai di sejumlah kawasan hutan di Riau dan 2012, ditemukan ada 12 gajah lagi yang mati. Untuk ditahun 2013 sepanjang Januari hingga Mei telah ditemukan sebanyak tiga ekor gajah menjadi bangkai.

Rata-rata kasus kematian gajah Sumatera tersebut diduga akibat dibunuh dengan berbagai cara, mulai dari jerat hingga meracunnya. Makin tingginya tingkat kematian gajah di Riau juga disebabkan tidak berjalannya penegakan hukum atas para pelaku pembunuh gajah. WWF sebelumnya telah mendorong pemerintah untuk tegas terhadap kasus-kasus kematian gajah di Riau. Namun sejauh ini realisasinya di lapangan masih sangat jauh dari yang diharapkan.

Di Indonesia terdapat dua jenis gajah yaitu gajah Kalimantan (elephas maximus borneensis) dan gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) keduanya memiliki postur tubuh yang kecil jika dibandingkan dengan gajah afrika (Loxodonta aricana). Sumatera memiliki kawasan hutan yang sangat lebat, banyak gajah yang terancam akibat habitatnya habis dijadikan lawan perkebunan sawit dan juga akses jalan.

Populasi gajah di Sumatera menurun dan menjadi spesies yang terancam. Diperkirakan jumlah populasi yang ada saat ini sekitar 2.800 sampai dengan 4.800 ekor yang tersebar di 44 lokasi di alam liar. Sementara data 2007 memperkirakan jumlah populasi gajah Sumatera sekitar 2.400 sampai dengan 2.800 individu, sedangkan untuk jumlah populasi gajah kalimatan sekitar 16 sampai dengan 100 ekor yang tersebar hanya di Kalimantan bagian timur.

Seperti dikemukakan di atas, makin tingginya tingkat penggarapan lahan hutan yang dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan hutan tanaman industri (HTI) dan kelapa sawit telah memberi dampak buruk bagi gajah Sumatera. Akibatnya, konflik antara manusia dengan gajah liar tidak terhindarkan. Hal itu disebabkan kawasan jelajah gajah liar berupa hutan yang terus menyempit, sehinggah gajah-gajah tidak ada pilihan harus berjelajah juga di kawasan perkebunan milik masyarakat dan perusahaan. Apalagi, tanaman kelapa sawit merupakan makanan favorit gajah.

Akibat jumlah populasi yang terus menurun gajah sumatera kini masuk dalam daftar merah (red list) atau kritis terancam punah (Critically endangered) dari lembaga International Union for Conservation of Nature. Masuknya gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) dalam daftar tersebut disebabkan oleh aktivitas pembalakan liar, penyusutan dan fragmentasi habitat, serta pembunuhan akibat konflik dan perburuan. Perburuan biasanya hanya diambil gadingnya saja, sedangkan sisa tubuhnya dibiarkan membusuk di lokasi perburuan.

Pulau Sumatera merupakan salah satu wilayah dengan laju deforestasi hutan terparah di dunia dan populasi gajah berkurang lebih cepat dibandingkan jumlah hutannya. Penyusutan atau hilangnya habitat satwa besar ini telah memaksa mereka masuk ke kawasan berpenduduk sehingga memicu konflik manusia dan gajah, yang sering berakhir dengan kematian gajah dan manusia, kerusakan lahan kebun dan tanaman dan harta benda.

Terobosan-terobosan besar telah berhasil dicapai dengan dideklarasikannya Taman Nasional Tesso Nilo di Riau (tahap I seluas 38, 576 ha) oleh Departemen Kehutanan pada tahun 2004. Pada tahun 2006, Menteri Kehutanan menetapkan Provinsi Riau sebagai Pusat Konservasi Gajah Sumatera melalui Permenhut No. 5/2006. Hal ini merupakan langkah besar bagi penyelamatan habitat gajah di Sumatera.

Untuk memitigasi konflik manusia dan gajah, sejak Juli 2009 WWF-Indonesia bekerjasama dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Barat, serta Forum Komunikasi Mahout Sumatera (FOKMAS) melakukan pemasangan GPS Satellite Collar. Alat ini dipasang pada gajah liar untuk mengetahui keberadaan sebagai upaya monitoring keberadaan dan pergerakannya, dan sebagai peringatan dini untuk mitigasi konflik gajah sehingga dapat mencegah masuknya gajah liar ke area pemukiman atau perkebunan sehingga dapat meminimalkan konflik antara gajah dan manusia.

Upaya penyelamatan populasi gajah Sumatera sampai hari ini masih terus mendapat perhatian dan dukungan dari berbagai pihak. Penegakan hukum terhadap pelaku pembunuh dan perusak lingkungan harus dilaksanakan secara transparan dan tepat sasaran. Jangan karena dibeking oleh oknum pejabat tinggi, lantas penegakan hukum terhadap pelaku jadi mengendor dan terkesan setengah hati. Semoga.

(Penulis adalah pemerhati masalah sosial dan lingkungan)

()

Baca Juga

Rekomendasi