Pembangunan Waduk Tiro Masih Terkendala Pembebasan Lahan

Banda Aceh, (Analisa). Pembangunan waduk raksasa di Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie dengan biaya triliunan rupiah hingga saat ini masih menemui kendala, berupa pembahasan lahan (ganti rugi) tanah warga setempat yang berada di lokasi belum tuntas. 

Untuk mengatasi krisis air irigasi di daerah penghasil “Keureupuk Meulieng” itu, Pemerintah Kabupaten Pidie, sejak dua tahun telah mengusulkan pembangunan waduk Tiro agar belasan ribu hektare areal sawah dapat berfungsi dengan baik. 

Luas area perencanaan waduk Tiro adalah 380 hektare dan sekitar 600 meter saluran terbuka dengan daya tampung puluhan juta meter kubik air. Gubernur Zaini Abdullah mengatakan, Pemerintah Aceh memberi perhatian serius terhadap kebutuhan tersebut, karena bendungan Keumala dan Tiro yang dibangun sejak tahun 1992 dan jaringan irigasinya kini berada dalam keadaan rusak berat. Waduk Tiro terletak di Desa Blang Rukui dan Panton Beunot Kemukiman Blang Keudah, Kecamatan Tiro dengan bendungan pada Krueng Tiro. 

Insya Allah, Waduk Tiro nanti mampu mengairi sekitar belasan ribu hektare sawah yang selama ini bermasalah dengan sumber air dari Proyek Irigasi Baro Raya, kata Zaini Abdullah, didampingi Wakil Bupati Pidie, Iriawan dan sejumlah pimpinan SKPA di Blang Keudah, Kecamatan Tiro dua hari lalu. 

Dikatakan, selain ganti rugi, Pemerintah Aceh juga akan merelokasi permukiman penduduk dan pembebasan lahan (ganti rugi) termasuk memfasilitasi, baik rumah, sarana ibadah dan lain sebagainya. Sedangkan pembangunan waduk, anggarannya bersumber dari APBN senilai Rp1,2 triliun lebih. 

Terkait kendala sosial, Gubernur meminta Wakil Bupati Pidie Iriawan untuk memfasilitasi dan menggelar musyawarah guna mencapai solusi yang ideal dan bijak. Merespon hal tersebut, Camat Tiro Syafrizal didampingi Kepala Mukim Blang Keudah, Abdul Wahab mengutarakan, pihaknya sudah berkoordinasi untuk penetapan agenda musyarawah. Kami langsung koordinasi. Insya Allah Selasa 19 Agustus 2014, masyarakat akan berkumpul di Masjid Blang Keudah untuk musyawarah mencari solusi yang baik.

Pengertian

Gubernur Zaini berharap pengertian dari masyarakat, karena waduk ini untuk persediaan air bagi areal pertanian rakyat khususnya di Kabupaten Pidie. Menurutnya, dana untuk pembebasan lahan masyarakat ditanggulangi oleh Pemerintah Aceh, sementara pembangunan waduk tersebut dilakukan pemerintah pusat melalui sumber dana APBN. 

Zaini menjelaskan, proyek pembangunan waduk itu akan dilakukan selama lima tahun berjalan, dan program tersebut telah direncanakan selama dua tahun silam. Terdapat dua desa yakni Blang Rikui dan Panton Bunot akan dibebaskan untuk menjadi areal pembangunan waduk. “Artinya ada dua desa yang harus direlokasi karena terkena pembangunan waduk ini,” kata. 

Sementara itu, gubernur saat berdialog dengan tokoh masyarakat Kemukiman Blang Keudah, Kecamatan Tiro mengharapkan penduduk dengan senang hati melepaskan areal pemukiman untuk pembangunan waduk. 

“Untuk tahap awal, saya berharap dilakukan pendataan, dan masyarakat diberikan pengertian terkait manfaat besar bagi pembangunan waduk ini. Jangan sampai terkesan kita merampas hak-hak mereka. Kita berikan pengertian kepada warga bahwa ini untuk kepentingan jangka panjang,” katanya.

Pemerintah Aceh akan mengalokasikan dana untuk membayar ganti rugi lahan dan bangunan masyarakat yang terkena proyek pembangunan waduk. Untuk itu gubernur berharap masyarakat tidak terlalu lama memberikan jawaban terkait boleh atau tidaknya lahan tersebut dibangun waduk. “Jangan sampai terlalu lama. Kalau boleh katakan boleh, sebab kita khawatir nanti dananya akan ditarik kembali ke pusat dikarenakan kita tidak siap,” tandasnya. (mhd)

()

Baca Juga

Rekomendasi