Tak Ada Paksaan Jadi Anggota IKAPI

Oleh: Fahrin Malau

BERAPA banyak lagi penerbit yang tersisa. Satu per satu penerbit yang dahulu banyak menerbitkan judul buku mulai redup. Diperkirakan industri penerbitan tidak banyak. Seiring redupnya industri penerbit, diam-diam banyak perorangan mencoba membuat penerbitan. Penerbitan yang dibuat tidak seperti industri penerbitan sesungguhnya. Kalau ada orang yang ingin menerbitkan buku tinggal urus ISBN ke Perpustakaan Nasional, selanjutnya di cetak ke percetakan. Soal biaya ditanggung sepenuhnya oleh penulis. Soal pemasaran juga menjadi tanggungjawab penulis. Penerbit yang dikelola secara perorangan sebenarnya nasibnya tidak jauh berbeda. Belum tentu dalam setahun ada menerbitkan buku. Hanya saja penerbitan semacam ini tidak menyediakan karyawan tetap. Tidak memiliki kantor dan tidak berbadan hukum.

Keterpurukan penerbitan saat ini berimbas dari hasil produksi buku. Padahal buku adalah jendela dunia yang mampu mencerdaskan anak bangsa. Apa yang dilakukan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Sumatera Utara dalam menghidupkan kembali dunia penerbitan di Sumatera Utara. Berikut ini petikan wawancara dengan Ketua IKAPI Sumatera Utara, dr. Rizali Haris Nasution, Selasa ( 21/4).

Analisa: Apa upaya yang dilakukan IKAPI agar penerbut di daerah ini bisa bergairah?

Rizali: Perlu diingat penerbit adalah usaha bisnis. Agar penerbit bisa bergairah, terpulang kepada penerbit tersebut. IKAPI adalah organisasi yang menaungi usaha bisnis, bukan sosial.

Analisa: Untuk menjadi anggota IKAPI, apa syarat yang harus dipenuhi penerbit?

Rizali: Penerbit harus berbadan hukum. Berbadan hukum berarti harus mempunya akte pendirian, izin usaha dari pemerintah. Bila sudah mempunyai badan usaha berarti sudah mempunyai NPWP. Selain itu penerbit harus punya kantor yang jelas. Terserah apa kantor dibuat di rumah atau gudang. Punya karyawan, telah menerbitkan minimal tiga buku yang telah dijual di toko buku dengan membuktikan bon faktur.

Analisa: Apakah persyaratan yang ditetapkan tidak terlalu memberatkan penerbit?

Rizali: Tidak. Bahkan bila merujuk dari persyaratan sebelumnya buku yang diterbitkan minimal 40 halaman. Kalau di bawah 40 halaman tidak dikaterogikan buku?

Analisa: Ada tujuan IKAPI setiap anggota harus memenuhi syarat tersebut?

Rizali: Legal formal. Kita ketahun setiap industri bisnis harus berbadan hukum, kantor, karyawan. Jadi persyaratan yang ditetapkan penerbit yang menjadi anggota IKAPI sama dengan asosiasi industri bisnis lainnya. Seperti saya katakan tadi, penerbit adalah industri bisnis yang orientasinya mencari keuntungan. Perlu diketahui dalam menerbitkan buku, ada proses yang dilalui. Sebelum naskah dari penulis dijadikan sebuah buku, terlebih dahulu harus melalui beberapa tahapan. Naskah yang diterima penerbit dinilai, apakah layak atau tidak layak dijadikan sebuah buku. Penilaian yang dilakukan dari berbagai sisi. Seperti isi naskah tidak mengandung unsur SARA, isi naskah perlu diketahui masyarakat luas dan beberapa penilaian lain.

Setelah dinyatakan layak, selanjutnya diproses. Naskah diserahkan kepada editor untuk diedit sesuai ketentuan perbukuan. Selanjutnya naskah dilayout, sampul buku dibuat sesuai isi buku. Setelah selesai selanjutnya naskah diperbanyak di percetakan. Naskah yang sudah jadi buku selanjutnya dipasarkan ke tokoh buku. Jadi percetakan adalah satu bagian dari proses penerbitan sebuah buku. Kehadiran IKAPI salah satu untuk mengarahkan penerbit untuk melahirkan buku sesuai dengan ketentuan perbukuan.

Analisa: Kita ketahui banyak orang yang menerbitkan buku sendiri. Misalnya tulis sendiri, edit sendiri, cetak sendiri dan jual sendiri. Bagaimana mungkin bisa menjadi anggota IKAPI?

Rizali: Disinilah dengan adanya persyaratan untuk menjadi anggota IKAPI kita menganut azas keadilan. Bila siapa saja bisa menjadi anggota IKAPI termasuk yang tidak mempunyai badan hukum, kasihan dengan penerbit yang mempunyai badan hukum, kantor, karyawan. Penerbit yang mempunyai badan hukum, kantor, karyawan, harus mengeluarkan biaya operasional. Penerbit yang tidak mempunyai badan hukum, kantor, karyawan diposisikan sama. Dengan melakukan cara ilegal, penerbit yang tidak berbadan hukum bisa menjual buku dan meraup keuntungan?

Analisa: Lantas apa tidakan IKAPI dengan ada penerbit yangtidak berbadan hukum?

Rizali: Tidak ada.

Analisa: Apa tidak ada sangsi bila penerbit tidak menjadi anggota IKAPI?

Rizali: Penerbit tidak wajib untuk menjadi anggota IKAPI. Tidak ada sangsi penerbit yang tidak menjadi anggota IKAPI.

Analisa: Apa tanggapan dengan ada orang yang menulis, cetak dan jual buku sendiri?

Rizali: Saya rasa tidak pantas melakukan usaha bisnis tanpa memiliki badan hukum. Selain itu buku-buku yang diterbitkan belum tentu layak atau tidak karena tidak ada yang mengawasi.

Analisa: Informasi menyebutkan dosen yang menulis buku harus diterbitkan oleh penerbit anggota IKAPI?

Rizali: Saya tidak tahu. Belum ada informasi tersebut yang disampaikan kepada IKAPI, baik secara lisan maupun tulisan.

Analisa: Apa tanggapan Bapak adanya ketentuan tersebut?

Rizali: Bagus. Penerintah mulai melihat bahwa buku-buku yang diterbitkan harus dilakukan secara profesional. Apalagi buku-buku yang ditulis seorang dosen untuk pelajaran di kampus. Selama ini ada dosen yang menulis buku mulai dari naskah, menerbitkan, mencetak dan jual. Belum tentu buku yang dibuat dosen sesuai dengan kaedah perbukuan. Lagi pula dosen yang membuat buku sendiri tanpa melalui penerbitan tidak beretika. Disini jelas dosen ingin meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dengan menjual kepada mahasiswa. Bagaimana mungkin mahasiswa bisa menolak bila dosen menjual buku kepada mahasiswa.

Analisa: Banyak kampus yang membuat penerbitan. Apakah penerbitan kampus sudah masuk anggota IKAPI?

Rizali: Hampir tidak ada.

Analisa: Bagaimana dengan penerbit kampus di Pulau Jawa?

Rizali: Di Pulau Jawa penerbit kampus sudah banyak yang masuk anggota IKAPI. Bahkan dosen-dosen di Pulau Jawa menerbitkan buku melalui penerbitan. Bukan dibuat sendiri. Ini menyangkut moral. Seorang guru atau dosen adalah panutan. Bila seorang guru atau dosen melakukan cara-cara ilegal dalam menerbitkan buku untuk diperjual belikan, apa pantas? Berbeda bila buku yang diterbitkan sifatnya sosial tidak menjadi masalah.

()

Baca Juga

Rekomendasi