Teknologi Backfilling Tepat Diterapkan di Indonesia

Teknologi Backfilling Tepat Diterapkan di Indonesia
M Toha saat memberikan keterangan kepada wartawan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dalam industri pertambangan, istilah tailing atau limbah sisa proses pengolahan mineral sering kali menjadi perhatian serius. Bukan sekadar urusan teknis, pengelolaan tailing kini menyangkut aspek kepercayaan publik, keselamatan kerja, hingga keberlanjutan lingkungan.

Selama ini, metode Tailing Storage Facility (TSF) atau fasilitas penyimpanan di permukaan menjadi pendekatan yang paling umum digunakan. Meski kerap dipersepsikan negatif akibat isu kegagalan bendungan di beberapa belahan dunia, banyak TSF yang terbukti beroperasi aman selama puluhan tahun berkat standar rekayasa ketat dan pemantauan real-time.

"Tailing Storage Facility (TSF) bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai aset infrastruktur kritikal yang membutuhkan pengawasan seumur hidup (cradle-to-grave),”ujar Ketua Bidang Hilirisasi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) M.Toha.

TSF modern tidak lagi sekadar kolam penampungan, melainkan struktur bendungan kompleks. Pasca kegagalan bendungan besar di dunia (seperti tragedi Brumadinho di Brasil), standar global semakin diperketat melalui Global Industry Standard on Tailings Management (GISTM).

Namun, seiring perkembangan teknologi, industri pertambangan kini mulai beralih ke metode yang dinilai lebih ramah lingkungan, salah satunya adalah backfilling.

Metode backfilling atau pengisian kembali lubang tambang dipandang sebagai salah satu praktik terbaik (best practice) dalam manajemen lingkungan dan teknis pertambangan modern.

Metode backfilling dilakukan dengan mengembalikan tailing yang telah didetoksifikasi ke dalam rongga tambang bawah tanah. Material tersebut biasanya dicampur dengan batuan sisa dan bahan pengikat seperti semen untuk memperkuat struktur tambang dari dalam.

Metode ini dipandang sebagai solusi “bersih” karena meminimalkan akumulasi limbah di darat serta mengurangi kebutuhan pembukaan lahan di permukaan.

“Di Indonesia, yang memiliki curah hujan tinggi dan topografi yang seringkali curam, membangun bendungan tailing raksasa (TSF) memiliki risiko geoteknik yang tinggi,” kata Toha.

Menurut dia, meskipun biaya operasional backfilling seperti pemompaan atau pengangkutan material tampak mahal di awal, metode ini menghemat biaya reklamasi di masa depan.

Di Sumatera, PT Dairi Prima Mineral (DPM) menjadi salah satu perusahaan yang mengadopsi teknologi ini. Berdasarkan revisi Studi Kelayakan (Feasibility Study), PT DPM memilih mengolah seluruh tailing menjadi material pengisi rongga tambang.

Opsi ini dianggap sebagai strategi optimum yang memberikan dampak terkecil dari sisi pengelolaan wilayah. Seluruh sisa tailing akan dimanfaatkan kembali untuk backfilling.

Dengan penerapan sistem ini, PT DPM memastikan tidak ada lagi fasilitas penyimpanan tailing permanen di permukaan yang membutuhkan lahan luas, yang selama ini sering menjadi kekhawatiran masyarakat sekitar.

Kepatuhan terhadap Regulasi

Pengelolaan limbah oleh PT DPM tidak dilakukan sembarangan. Di Indonesia, prosedur pengelolaan tailing diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mencakup standar lokasi, desain konstruksi, sistem pengendalian pencemaran, hingga pemantauan lingkungan pada tahap operasi dan pasca-operasi. Metode backfilling yang diusung PT DPM pun telah mendapatkan persetujuan teknis dan termaktub dalam izin AMDAL perusahaan.

Selain untuk keamanan struktur, tren global kini mulai memandang tailing sebagai sumber daya sekunder (secondary resources).

Tailing tidak lagi dianggap sebagai beban lingkungan, melainkan material yang memiliki nilai ekonomi melalui ekstraksi mineral sisa atau pemanfaatan material bangunan, sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular.

Selain limbah padat, pengelolaan air tambang menjadi isu krusial lainnya. Sesuai Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022, setiap perusahaan tambang wajib mengolah air limbah sebelum dilepas ke badan air permukaan.

Dalam praktiknya, air dari area tambang harus melalui kolam pengendapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk memisahkan lumpur dan partikel padat, menstabilkan tingkat keasaman (pH) dan memastikan kandungan logam berada di bawah ambang batas baku mutu.

PT Dairi Prima Mineral sendiri telah menyiapkan Mine Water Management System. Air yang digunakan dalam operasional akan diambil dari sumur penampung (underground water sump) dan diproses kembali (recycle) untuk menekan ketergantungan pada sumber air publik.

Untuk menjamin transparansi, perusahaan menyediakan 9 titik pemantauan air tanah dan 15 titik pemantauan air permukaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan air yang dilepas ke sungai tetap berada pada pH standar 6-9 dan memenuhi baku mutu lingkungan.

Pada akhirnya, praktik pertambangan yang bertanggung jawab bukan lagi soal memilih teknologi yang populer, melainkan tentang kepatuhan hukum dan penggunaan data yang akurat demi menjaga keseimbangan antara industri dan kelestarian alam.

(NS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi