Jakarta, (Analisa). Presiden Joko Widodo membentuk Komite Nasional (Komnas) Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan dan Ketahanan Pangan (CTI-CFF) Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 85/2015.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis, pembentukan komite tersebut untuk mengkoordinasikan kementerian dan lembaga dalam mengimplementasikan berbagai program dan kegiatan dari prakarsa segitiga karang untuk terumbu karang, perikanan, dan ketahanan pangan (Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security/CTI-CFF).
Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan merupakan kerja sama multilateral untuk mengatasi ancaman pada ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dalam wilayah segitiga karang dunia. CTI-CFF beranggotakan enam negara, Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Pilipina, Kepulauan Solomon dan Timor Leste.
Dalam Perpres tersebut dinyatakan Komnas CTI-CFF Indonesia sebagaimana dimaksud berkedudukan di ibu kota negara, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin seorang ketua.
Tugas Komnas CTI-CFF Indonesia adalah menyusun kebijakan pelindungan dan pengelolaan Terumbu Karang, Perikanan dan Ketahanan Pangan nasional sebagai dasar dan arahan pembangunan sumber daya Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan nasional. Komite juga memberikan arahan dalam penyusunan rencana serta pelaksanaan program/kegiatan CTI-CFF baik di tingkat regional, nasional, maupun daerah.
Selain itu, Komite menyusun mekanisme kerja antar pemangku kepentingan pengelolaan terumbu karang, perikanan, dan ketahanan pangan, mengimplementasikan kesepakatan-kesepakatan CTI-CFF Regional di tingkat nasional serta menyusun rencana aksi nasional CTI-CFF.
Komnas CTI-CFF Indonesia diketuai Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dengan Ketua Harian Menteri Kelautan dan Perikanan. Sedangkan sekretaris dijabat Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Komite beranggotakan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2015 itu, Komnas CTI-CFF Indonesia dapat dibantu oleh Sekretariat Komnas CTI-CFF Indonesia, kelompok kerja dan pakar. Mengenai Sekretariat Komnas CTI-CFF Indonesia, menurut Perpres ini, diketuai oleh Sekretaris Komnas CTI-CFF Indonesia.
Sekretariat Komnas CTI-CFF Indonesia dilaksanakan unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir, dan pulau-pulau kecil. (Ant)











