Presiden Bentuk Komnas CTI-CFF Indonesia

Jakarta, (Analisa). Presiden Joko Widodo mem­bentuk Komite Nasio­nal (Komnas) Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan dan Ketahanan Pangan (CTI-CFF) Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 85/2015.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis, pembentukan komite ter­sebut untuk mengkoor­dinasikan kemen­terian dan lembaga dalam mengim­ple­mentasikan berbagai program dan kegiatan dari pra­karsa segitiga karang untuk terumbu karang, peri­kanan, dan ketahanan pangan (Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security/CTI-CFF).

Prakarsa Segitiga Karang untuk Te­rumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan merupakan kerja sa­ma multilateral untuk me­ngatasi ancaman pada eko­sistem laut, pesisir dan pu­lau-pulau kecil dalam wila­yah segitiga karang dunia. CTI-CFF beranggotakan enam negara, Indonesia, Ma­laysia, Papua Nugini, Pilipina, Kepu­lauan Solomon dan Timor Leste.

Dalam Perpres tersebut dinyatakan Komnas CTI-CFF Indonesia seba­gai­mana dimaksud berkedu­dukan di ibu kota negara, berada di bawah dan ber­tang­gung jawab kepada Presiden, dan dipimpin seorang ketua.

Tugas Komnas CTI-CFF Indonesia adalah menyusun kebijakan pelin­dungan dan pengelolaan Te­rumbu Karang, Peri­kanan dan Ketahanan Pangan na­sional sebagai dasar dan arahan pembangunan sum­ber daya Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan nasional. Komite juga memberikan arahan dalam penyusunan rencana serta pe­laksanaan program/ke­giatan CTI-CFF baik di tingkat regional, nasional, maupun daerah.

Selain itu, Komite me­nyu­sun mekanisme kerja antar pemangku kepenting­an penge­lolaan terumbu ka­rang, perikanan, dan keta­hanan pangan, mengimple­mentasikan kese­pakatan-kesepakatan CTI-CFF Regional di tingkat nasional serta menyusun rencana aksi nasional CTI-CFF.

Komnas CTI-CFF Indonesia diketuai Menteri Koor­dinator bidang Kemaritiman dengan Ketua Harian Menteri Kelautan dan Perikanan. Sedangkan se­kre­taris dijabat Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Komite beranggotakan Menteri PPN/Ke­pala Bap­penas, Menteri Dalam Ne­geri, Menteri Lingkungan Hi­dup dan Kehutanan, Men­teri Luar Negeri, Men­teri Riset, Teknologi, dan Pen­didikan Tinggi dan Kepa­la Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Dalam Peraturan Presi­den Nomor 85 Tahun 2015 itu, Komnas CTI-CFF Indonesia dapat dibantu oleh Sekre­tariat Komnas CTI-CFF Indonesia, kelom­pok kerja dan pakar. Mengenai Sekretariat Komnas CTI-CFF Indonesia, menurut Perpres ini, diketuai oleh Sekretaris Komnas CTI-CFF Indonesia.

Sekretariat Komna­s CTI-CFF Indonesia dilaksanakan unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Peri­kanan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pe­ngelolaan ruang laut, pengelolaan kon­servasi dan ke­anekara­gaman hayati laut, pengelolaan pe­sisir, dan pulau-pulau kecil. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi