Oleh: Sagita Purnomo
Pada awal tahun 2016 ini, publik dihebohkan tentang pemberitaan aliran dan gerakan sesat yang berupaya merekrut anggota di beberapa wilayah Indonesia. Aliran sesat ini umumnya merekrut anggota secara sembunyi dengan metode mencekoki orang tersebut dengan berbagai pemahaman mengenai ajaran agama maupun faham kebangsaan menyimpang.
Sudah banyak orang yang menjadi korban/pengikut aliran sesat ini, mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, hingga profesi profesional. Gerakan sesat ini sangat meresahkan ummat, bukan hanya membahayakan agama yang bersangkutan, melainkan juga terhadap negara karena ideologi penganut bertentangan dengan Pancasila.
Polri telah melakukan berbagai upaya untuk meredam gerakan/aliran sesat ini, namun tetap saja aliran itu semakin hari terus tumbuh dengan subur ibarat cendawa di musim hujan. Pada mulanya, seseorang atau lebih yang memiliki suatu pemahaman atas aliran/paham tertentu dengan logikanya mencoba mengembangkan pemikirannya tersebut.
Mengembangkan dan menghidupkan buah pikirannya, orang tersebut mencoba mengajar serta memperkenalkannya kepada orang lain. Dengan berbagai iming-iming seperti janji surga, jihat dan membebaskan pengikut dari beratnya kehidupan dunia, membuat banyak orang mau terlibat dalam aliran sesat ini.
Pesatnya laju informasi dan perantara jejaring sosial yang ada saat ini, membuat aliran sesat dapat dengan mudahnya menyebarkan ajaran serta merekrut anggota baru. Sebagai contoh organisasi yang diduga menganut faham radikal (ISIS) berhasil menyebarkan faham dan merekrut warga negara Indonesia.
Pihak Polri mengidentifikasi sejumlah akun di sosial media yang diduga menjadi basis faham tersebut. Bahkan gerakan ISIS berhasil menyebar ketakutan di negara ini yang terbukti dari terungkapnya jaringan terorisme di Jawa Tengah di penghujung 2015 lalu.
Terus Tumbuh
Belum lama ini, Polri mengidentifikasi sekitar 17 organisasi berpaham radikal yang tersebar di seluruh nusantara. Organisasi berpaham radikal itu mendapat pengawasan ketat dari aparat penegak hukum. Langkah ini untuk mencegah adanya aksi-aksi yang mengarah ketindak pidana terorisme.
“Sekitar 17 organisasi itu dalam pemantauan,” kata Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti.
Kepolisian juga mewaspadai organisasi yang disinyalir dipengaruhi oleh ISIS. Dalam arahannya ke para prajurit TNI-Polri, Badrodin menyebut organisasi berpaham radikal itu berbahaya lantaran bisa menyebarkan paham yang berpotensi mengusik NKRI. Karena itu, deteksi dini mesti ditingkatkan.
Badrodin berpendapat penegakan hukum seperti operasi penumpasan teroris tidak menjamin kelompok teror itu akan hilang dari muka bumi. Menurut dia, perlu usaha yang lebih giat, khususnya pada upaya pencegahan. Karena itu, kepolisian dan TNI berusaha menggalakkan program kontra-radikalisme dan deradikalisasi di tengah masyarakat.
Untuk merealisasikan upaya pencegahan itu, polisi mengoptimalkan kinerja aparat hingga ke tingkat desa. Badrodin menyebut peran Babinsa maupun Babinkamtibmas amat penting untuk menyokong usaha mencegah dan memberantas paham radikal dan terorisme. Khusus di Sulawesi, Badrodin menyebut Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan merupakan daerah yang disinyalir menjadi kantong gerakan kelompok berpaham radikal dan terorisme. Hal itu terbukti dengan penangkapan sejumlah terduga teroris di dua daerah itu. Kedua provinsi itu juga mempunyai potensi konflik yang tinggi. (Tempo.co)
Tingkatkan Kewaspadaan
Sejak tahun 2010 hingga sekarang ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah dan Kementerian Agama Republik Indonesia, telah mengeluarkan fatwa dan pernyataan mengenai gerakan-gerakan sesat yang membahayakan ummat. Ajaran Salamullah/Lia Eden, Surga Adn, Satrio Piningit dan Al-Qiyadah Al-Islamiyah/Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara), merupakan aliran yang dinyatakan sesat. Fatwa dan pernyataan dari otoritas terkait itu dikeluarkan karena ajaran-ajaran ini sangat menyimpang dari aturan beribadah agama sesungguhnya.
Misalkan pada aliran Satrio Piningit, mengajarkan pengikutnya untuk saling bertukar pasangan dan berhubungan badan secara bebas sebagai ritual keagamaan. Lia Eden, yang mengaku sebagai titisan tuhan dan dapat menjamin pengikutnya dapat masuk surga dengan sejumlah uang sebagai ‘tiket-nya’. Meski telah diproses secara hukum oleh polisi, beberapa tokoh/pimpinan ajaran ini masih terus berkeliaran bahkan menyebarkan ajarannya.
Sebagai contoh Lia Eden yang saat ini masih bebas dan beberapa waktu lalu sempat memberi surat terbuka kepada Gubenur DKI untuk mengizinkan pendaratan UFO di Monas. Lain halnya dengan Gafatar yang menggabung dan mencampuradukkan tiga ajaran agama sekaligus 9 (Islam, Nasrani, Judaisme). Gafatar beranggapan semua agama itu adalah sama.
Ketua MUI Sumut terpilih Prof Abdullah Syah, mengharapkan masyarakat khususnya ummat Islam di Sumut tidak masuk kepada ajaran sehat.“Ini salah satu program MUI untuk menyadarkan kepada seluruh masyarakat di Sumatera Utara khususnya ummat muslim agar tidak masuk kepada ajaran-ajaran sesat yang akhir-akhir ini mulai masuk ke Indonesia khususnya ke Provinsi Sumatera Utara,” kata Prof Abdullah Syah. (Analisadaily.com).
Contoh di atas merupakan aliran sesat di bidang agama, lain lagi halnya dengan faham dan pemikiran radikal yang bertentangan dengan ideologi bangsa. Secara geografis, negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang terpisah olah wilayah lautan, hal ini menjadi salah satu faktor terjadinya ketidakrataan dalam pembangunan wilayah.
Di wilayah barat, khususnya Pulau Jawa, pembangunan tumbuh dengan pesat dan cepat, sementara untuk wilayah Tengah hingga Timur, seperti Nusa Tenggara dan Papua, pembangunan menjadi barang yang langka. Banyak orang yang beranggapan hal ini tak adil seperti ‘anak kandung dan anak tiri’, padahal dari beberapa sektor seperti pajak dan SDA, wilayah Timur dan Tengah memberi kontribusi yang sangat besar.
Bermodalkan pemikiran itu, muncullah golongan-golongan faham pemberontak yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Celakanya, semakin hari-semakin banyak orang dan golongan dengan faham serupa yang apabila dibiarkan tentu saja dapat mengancam keutuhan serta kesatuan negara. Disini diperlukannya akselerasi tanggap cepat bertindak dari Polisi, Bin, TNI untuk meredam aliran dan faham sesat ini. Penegakan hukum terhadap dalang ajaran/gerakan sesat ini juga harus ditegakkan seadil-adilnya.
Saat ini, aliran dan faham tersebut semakin gencar dalam merekrut anggota. Mengingat kondisi ini hendaknya kita lebih meningkatkan kewaspadaan untuk melindungi diri sendiri dan keluarga tercinta. Membentengi diri dengan ketaqwaan dan keimanan yang kuat, memupuk rasa nasionalisme serta nilai-nilai Pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa Indonesia, merupakan salah satu cara yang dapat kita tempuh guna menghindari terseret ke dalam arus aliran sesat.***
Penulis adalah alumni FH UMSU 2014











