Meulaboh, (Analisa). Usman Daud dari Partai Aceh (PA) dan Drs H.Syamsul Bahri dari Partai Golkar resmi menjadi Wakil Ketua DPRK Aceh Barat (Abar), menggantikan dua wakil ketua dewan yang maju sebagai pasangan calon bupati.
Pengangkatan dua wakil ketua sekaligus penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Barat sisa jabatan 2014-2019, sesuai keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.21/2016 Tahun 2016, di ruang utama DPRK, Jumat (13/1).
Usman Daud dan Syamsul Bahri menggantikan wakil ketua DPRK H. Ramli MS paslon nomor urut 2 dan Kamaruddin pasangan calon nomor urut 1.
Plt Bupati Aceh Barat, Drs.H.Rachmat Fitri HD, MPA, mengatakan, pergantian antar waktu kali ini dikarenakan dua tokoh legislatif Aceh Barat ikut dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sedang berlangsung, sehingga otomatis mengalami kekosongan komposisi kursi di dewan.
Dikatakan, pengganti kedua Wakil Ketua DPRK itu sesuai ketentuan yang berlaku dan partai politik pengusung bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat telah mengusulkan calon penggantian antar waktu yang pada Jumat (13/1) disahkan penetapannya.
“Atas nama pemerintah daerah, kami ucapkan selamat kepada Usman Daud dari Partai Aceh (PA) dan Syamsul Bahri dari Partai Golkar yang telah resmi menjadi wakil rakyat dari utusan daerah pemilihan masing-masing,” ujarnya.
Diharapkan, kebersamaan yang telah terbangun selama ini antara pemerintah daerah dan DPRK Aceh Barat dapat terus dipihara dan semakin dikuatkan, terutama dalam mengatasi berbagai permasalahan rakyat yang harus disikapi dengan arif dan bijaksana.
“Kami juga menyampaikan penghargaan atas kerjasama selama ini yang diharapkansemakin erat. Kami doakan semoga di masa yang akan datang, pelaksanaan berbagai program pembangunan akan kita laksanakan dengan baik dan penuh keakraban,” kata Rachmat Fitri. (agp)