Oleh: Rhinto Sustono
JAUH sebelum manusia mengenal bahasa, komunikasi dilakukan menggunakan isyarat, simbol, dan lambang. Peradaban berkembang, manusia modern yang kini berkomunikasi menggunakan bahasa pun masih belum bisa meninggalkan isyarat, simbol, dan lambang-baik gerak tubuh, warna, bunyi/suara, dan lainnya untuk menyampaikan pesan tertentu.
Mobil ambulans selalu putih polos dan depannya tulisan “ambulance”-nya ditulis terbalik, agar mudah terbaca pengendara lain melalui spion. Suara sirine ambulans juga berbeda dengan sirine mobil patroli polisi.
Meski kini, warna mobil ambulans tidak lagi putih, tergantung si pemilik; rumah sakit, OKP, ormas, dan parpol.
Sebelum perangkat pengeras suara elektronik menjamur, dulu kentongan menjadi piranti vital. Baik untuk mengumpulkan warga maupun sebagai penandan waktu salat di masjid. Kita paham simbol bulan sabit-bintang adalah masjid. Begitu juga lambang salib untuk gereja dan bunyian loncengnya.
Kita pasti mengerti jika ada bendera merah atau janur di ujung gang. Yah, semua hal tersebut merupakan isyarat, simbol, dan lambang. Dalam KBBI, simbol disamaartikan dengan lambang. Lambang artinya sesuatu seperti tanda (lukisan, lencana, dan sebagainya) yang menyatakan suatu hal atau mengandung maksud tertentu. Secara awam, kita bisa mengenali simbol/lambang dari warna, gambar, dan tulisan.
Lambang bisa mengikat dan mengejawantah pada utuhnya persatuan dan kesatuan. Sebaliknya, simbol/lambang tertentu juga bisa mengakibatkan perpecahan integritas.
Konon pula dengan lambang tertentu dari kelompok berideologi tertentu, yang notabene dilarang digunakan pada wilayah yang berdaulat. Layaknya lambang partai terlarang pada pakaian yang dipakai seseorang di Bandara Kualanamu beberapa hari lalu.
Bendera kebangsaan
Belakangan ini media massa dan media sosial banyak mempertentangkan simbol bangsa, bendera NKRI, Sang Merah Putih. Hal ini muncul dari pengibaran Merah-Putih bertulis kalimat tauhid bahasa Arab. Sengkarut diperkeruh dengan silang pendapat para petinggi negara yang tidak berdasar.
Pihak yang tidak senang, menyebut tindakan itu telah menodai lambang negara. Yang lain menanggapi dengan enteng, tanpa mempersoalkan. Bahkan hanya berujar “Itu hanya wujud kecintaan terhadap Sang Merah Putih dan meleburkan dengan keyakinan akidahnya”.
Menyimak UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 1 menegaskan Bendera Merah Putih bukanlah lambang negara. Bendera NKRI yang selanjutnya disebut sebagai bendera negara adalah Sang Merah Putih, berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang, bagian atas merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama (Pasal 4).
Kemudian pada ayat (2) Pasal 4, disebutkan bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Baru pada ayat (3), secara rinci dijelaskan ketentuan perbandingan ukuranya, yakni 2:3 dan ketentuan penggunannya.
Ukuran terbesar 200 cm x 300 cm digunakan di lapangan istana kepresidenan, penggunaan di lapangan umum 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum, ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan, pada kapal, dan kereta api. Kemudian untuk mobil presiden dan wakil presiden 36 cm x 54 cm, untuk mobil pejabat 30 cm x 45 cm, untuk pesawat udara 30 cm x 45 cm, untuk kendaraan umum 20 cm x 30 cm, dan ukuran terkecil 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Lalu berapa ukuran bendera yang menjadi persoalan pelik, yang diributkan saat ini. Apakah jika ukurannya tidak sesuai dengan butir b ayat (2) Pasal 4 tersebut bisa disebut sebagai pelanggaran hukum?.
Dalam UU yang merangkum 9 bab dan 74 pasal itu, menyangkut bendera kebangsaan memang mendapat prioritas. Dibuktikan dengan 26 pasal (pada Bab I Ketentuan Umum 3 pasal, 2 pasal di bab II pada bagian kesatu (umum), 7 pasal pada bagian kedua (penggunaan bendera negara), 11 pasal pada bagian ketiga (tata cara penggunaan bendera negara), 1 pasal pada bagian keempat (larangan), dan 2 pasal pada bab VII yang mengatur ancaman hukum).
Ada 17 pasal tentang pengaturan bahasa Indonesia dan sisanya mengatur tentang lambang negara, dan lagu kebangsaan.
Ketentuan pidana pada Pasal 66 dan Pasal 67 UU tersebut, mengatur tentang ketentuan pidana. Pasal 66 disebutkan, setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kemudian pada Pasal 67, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi setiap orang yang: a). dengan sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; b). dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; c). mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d). dengan sengaja memakai bendera negara untuk langitlangit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Jika ditelaah, Pasal 66 menyiratkan keanehan tersendiri dan mempunyai gejala over kriminalisasi, bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyalahkan pihak lain. Khususnya pada kalimat: ...dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
Siapakah yang bisa menyelami maksud seseorang saat merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara?.
Kemudian gejala over kriminalisasi juga terlihat pada ketentuan pidana Pasal 67 poin b. Yang tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan daya kreativitas dari masyarakat Indonesia. Misalnya mengkriminalkan tindakan mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Lalu bagaimana dengan tindakan hukum terhadap pelanggaran Pasal 24 huruf b. Yang dengan sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial?.
Bukankah kerap kita saksikan adanya iklan di TV dari merek produk mau pun partai tertentu yang dengan sengaja mengeksploitasi Sang Merah Putih? Mengapa baru sekarang adanya penindakan hukum terhadap ormas yang mengibarkan bendera negara bertuliskan aksara Arab? Mengapa negara diam saat bendera negara dimanfaatkan perusahaan dan partai tertentu untuk iklan/promosi di televisi?
Bendera negara sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa yang dilaksanakan berdasarkan asas persatuan, kedaulatan, kehormatan, kebangsaan, kebhinekatunggalikaan, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, semestinya dijunjung oleh segenap warganya.
Adanya ketentuan hukum sebagaimana diatur UU RI Nomor 24 Tahun 2009, semestinya menjadi pijakan untuk ditaati baik oleh rakyat maupun pemerintah, dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, yang salah satu alat pemersatunya yakni semangat dwiwarna. Bukan sebaliknya, aturan yang dibuat hanya sebagai alat untuk menghukum dan mengkriminalisasi pihak berseteru.
Rakyat selalu berharap, ketika semangat merawat Indonesia dan menjaga dwiwarna kian bergelora, semestinya hukum menjadi panglima. Yang harus ditegakkan secara adil tanpa mendiskreditkan pihak mana pun.











