Lengkapi Dokumen Sebelum Berkendara

Oleh: Rhinto Sustono. MEMASTIKAN  kelengkapan dokumen sebelum berkendara, seperti STNK dan SIM sudah siap di dompet atau tas, akan membantu dan memperlancar perjalanan. Kecuali itu, kelengkapan alat keamanan berkendara dan disiplin berlalu lintas juga perlu menjadi perhatian. Apalagi, hingga 21 Maret mendatang jajaran kepolisian tengah menggelar Operasi Simpatik 2017.

Mengapa operasi tersebut dinamakan operasi simpatik? Apakah selama ini polisi lalu lintas (polantas) tidak berlaku simpatik?. Jika menelaah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “simpatik” berarti: bersifat membangkitkan rasa simpati; amat menarik hati.

Sedangkan kata “simpati” artinya (1) rasa kasih; rasa setuju (kepada); rasa suka, (2) keikutsertaan merasakan perasaan (senang, susah, dan sebagainya) orang lain.

Dari pengertian tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa dalam gelar operasi itu polantas akan bersifat arif, ramah, mengedepankan pelayanan dan mengayomi setiap pelanggar lalu lintas. Pelanggar lalu lintas (mungkin) hanya diberi sanksi teguran. Kecuali pelanggaran yang tidak bisa dimaklumi, barulah polantas akan tampil sebagai penegak hukum memberikan tindakan tegas.

Seperti dilansir di banyak media, saat gelar pasukan Operasi Simpatik 2017 di Jakarta, Rabu (1/3) lalu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa, mengingatkan jajarannya untuk bersikap sabar dan humanis dalam menjalankankan operasi tersebut. Menjawab kedua pertanyaan di atas, perwira polisi berbintang dua itu mengatakan,

“Mungkin saja,” yang mengisyaratkan (selama ini) adanya tindakan tidak simpatik dari anggotanya.

Selama operasi digelar, sasaran penegakkan hukum polantas berupa teguran terhadap pelanggar lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Antara lain melawan arus lalu lintas, pelanggaran rambu lalu lintas, dan pelanggaran batas kecepatan.

Mengusung tema "Meningkatkan Simpati Masyarakat terhadap Polisi Lalu Lintas guna Mendukung Kebijakan Promoter Kapolri dalam Rangka Terciptanya Kamseltibcarlantas", operasi tersebut bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.

Termasuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan di jalan, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terwujudnya opini positif dan citra tertib berlalu lintas, terwujudnya pelayanan polantas yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terwujudnya masyarakat yang patuh hukum berlalu lintas.

Rasa Takut

Mendengar adanya operasi (razia) polisi, sebagian besar masyarakat, bersalah atau tidak, biasanya sudah merasa takut duluan. Bisa terbayang, tanpa adanya operasi resmi saja pun, polantas kerap menggelar razia di sepanjang lintasan jalan raya di Kota Medan.

Tidak hanya terang-terangan, bahkan banyak polantas yang bersifat pemalu saat menggelar razia. Biasanya, oknum polantas itu bersembunyi di sudut-sudut persimpangan yang tidak terlihat pengguna jalan. Begitu ada yang melanggar lalu lintas, baru oknum polantas itu bertindak, memeriksa kelengkapan surat, dan ujung-ujungnya memberikan tilang jika “kesepatan damai”  tidak terwujud.

Tidak jarang oknum polantas juga arogan, belum memberi salam dan menghormat kepada pelanggar lalu lintas (sebagai standar ideal), buru-buru mencabut  kunci sepeda motor warga. Disertai marah-marah dan terus menilang.

Jika bukti tilang sudah diterima, paham atau tidak paham dengan pelanggaran pasal yang diperkarakan dalam surat tilang tersebut, masyarakat pun hanya bisa merasa kecewa. Mau mengadu ke mana? Siapa yang mau diadukan? Sebab tidak jarang, para oknum polantas pemalu itu memakai rompi yang menutup tanda pangkat dan papan namanya.

Karena itu, saat gelar operasi kini, Irjen Pol Royke Lumowa juga mengingatkan jajarannya agar menilang dengan sopan, mulai dari penampilan dan tutur kata yang baik. Bahkan diingatkan pula untuk tidak menerima uang damai dalam menilang.

Razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diperkuat pula dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 3 PP 80/2012 tersebut, dirincikan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan meliputi pemeriksaan: SIM, STNK, surat tanda coba kendaraan bermotor, tanda nomor kendaraan bermotor, tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan bermotor, daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang, dan izin penyelenggaraan angkutan.  

Kemudian pada Pasal 10, disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan Polri secara berkala atau insidental. Berarti, Operasi Simpatik 2017 merujuk pasal tersebut.

Plang Razia

Beberapa polantas menggelar razia di dekat persimpangan, sudah jamak dilihat masyarakat. Tanpa disadari, di antara polantas itu bahkan ada yang dari satuan patroli jalan raya (PJR). Menjadi janggal, ketika razia digelar tanpa adanya plang pemberitahuan razia.

Hal yag perlu diketahui masyarakat terkait sah tidaknya razia di jalan raya. Merujuk PP 80/2012 itu, setiap razia wajib memasang tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor (plang razia). Tanda tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan, bahkan jika pada jalur jalan dua arah berlawanan dan hanya dibatasi marka jalan, maka tanda itu dipasang sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan, serta ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat pengguna jalan.

Jika gelar operasi dilakukan pada malam  hari, sesuai Pasal 22 PP 80/2012 itu, selain tanda (plang), saat petugas juga wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya.

Aturan lainnya, yakni petugas wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dari atasan. Surat perintah tugas itu memuat lima hal penting, terdiri alasan dan pola pemeriksaan kendaraan bermotor, waktu, tempat, penanggung jawab, dan daftar nama yang ditugaskan dalam razia tersebut.

Jika pemasangan plang razia tidak sesuai dengan ketentuan dan petugas tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas dari atasannya, masyarakat bisa menyampaikan keberatan. Apalagi jika lokasi tempat razia justru menjadi pemicu terganggunya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Masyarakat juga bisa komplain jika petugas yang memeriksanya menggunakan pakaian seragam tapi atributnya tidak lengkap. Sebab sering ditemui, polantas yang mengenakan rompi namun tidak dilengkapi atribut papan nama di rompinya.

Sebagai masyarakat yang setiap hari beraktivitas di jalan raya, adanya gelar razia kepolisian memang terkadang menimbulkan rasa tidak nyaman, apalagi razia yang digelar tanpa mengindahkan sejumlah ketentuan itu alias razia liar (ilegal). Agar tetap nyaman di perjalanan meskipun saat ini Polri tengah menggelar Operasi Simpatik 2017, selain melengkapi dokumen berkendara dan kelengkapan keamanan berkendara, sebaiknya juga tetap disiplin dalam berlalu lintas.

Masyarakat berharap, dalam menegakkan aturan demi ketertiban dan kelancaran di jalan raya, semestinya Polri juga menaati prosedur dan tata cara sesuai aturan yang berlaku. Operasi simpatik hendaknya tidak hanya akan memberikan kesadaran betapa pentingnya disiplin berlalu lintas pada masyarakat, namun juga bisa merubah citra polantas yang menjadi etalase bagi Polri.

()

Baca Juga

Rekomendasi