Simpang Empat, (Analisa). Dua pencuri lembu yang biasa beroperasi di Kabupaten Karo, ditangkap Polsek Simpang Empat.
Keduanya L (38) dan S warga Secanggang Kabupaten Langkat, ditangkap karena diduga pelaku pencurian sapi warga. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan salah satu warga yakni, Pulungan Sembiring.
Hasilnya tim diterjunkan menindak lanjuti laporan warga dan menangkap para pelaku berkat kerja sama yang dilakukan dengan Polsek Secanggang.
Keduanya ditangkap, berawal informasi P (36), warga Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli, yang ditangkap petugas terlebih dahulu karena diduga sebagai menadai lembu hasil curian, ungkap Kapolsek Simpang Empat, AKP Nazrides kepada wartawan, Selasa (9/10). (dik)