Kitab Kuning dan Ulama Zaman Now

• Oleh: Sofyan

Kitab kuning terdiri dari dua suku kata yaitu kitab dan kuning, kitab merupakan istilah khusus yang digunakan untuk menyebutkan karya tulis di bidang keagamaan yang ditulis de­ngan huruf Arab. Sebutan ini membedakannya dengan bentuk tulisan lain pada umumnya yang menggunakan tulisan selain Arab yang disebut buku.

Disebut kitab kuning karena pada umumnya kitab-kitab tersebut dicetak di atas kertas berwarna kuning, berkualitas rendah, dan kadang-kadang lembarannya lepas tidak terjilid sehingga mudah diambil bagian-bagian yang diperlukan tanpa harus membawa satu kitab secara utuh. Biasanya, para santri hanya membawa lembaran-lembaran tertentu yang akan dipelajari. Menurut Abudin Nata kitab kuning merupakan hasil karya tulis Arab yang disusun oleh para sarjana Muslim abad pertengahan yaitu sekitar abad 16-18.

Menurut Ensiklopedi Hukum Islam kitab kuning adalah kitab yang berisikan ilmu-ilmu keislaman, khususnya ilmu fikih, yang ditulis atau dicetak dengan huruf Arab dalam bahasa Arab, Melayu, Jawa dan sebagainya tanpa memakai harakat (tanda baris) sehingga disebut juga “kitab gundul”. Karena bentuk hurufnya yang gundul, kitab ini tidak mudah dibaca apalagi dipahami oleh yang tidak memahami gramatika bahasa Arab, nahwu dan saraf.

Di daerah asalnya yaitu Timur Tengah, kitab kuning disebut dengan al-kutub al-qad³mah (buku klasik) seba­gai saingan dari al-kutub al-`asriyyah. Kitab kuning yang beredar di Indonesia, khususnya di pesantren-pe­santren jumlah dan jenisnya sangat terbatas. Di antara kitab klasik yang sangat dike­nal adalah kitab-kitab yang berisi ilmu-ilmu syariat, khususnya ilmu fikih, tasawuf, tafsir, hadits, tauhid dan tarikh, sedangkan dari kelompok ilmu-ilmu non-syari`at yang masyhur adalah kitab nahwu, saraf (tata bahasa Arab) yang sangat dibutuhkan dalam mema­hami kitab kuning.

Di Indonesia kitab kuning banyak di­jumpai di pesantren dan dijadikan se­bagai sumber belajar. Kitab kuning disinonimkan dengan kitab klasik, tetapi di Indonesia lebih populer de­ngan sebu­tan kitab kuning. Dalam tra­disi pesan­tren, kitab kuning meru­pakan ciri dan identitas yang tidak da­pat dilepas­kan.

Sebagai lembaga kajian dan pe­ngem­bangan ilmu-ilmu keislaman, pe­santren menjadikan kitab kuning seba­gai identitas yang inheren dengan pe­san­tren. Menurut Martin van Bruines­sen kehadiran pesantren harus dapat men­transmisikan Islam tradisional sebagaimana termaktub dalam kitab kuning tersebut.

Secara umum ciri-ciri kitab kuning sebagai berikut: (a) kitab yang ditulis ber­tulisan Arab, (b) umumnya ditulis tanpa baris, bahkan tanpa tanda baca dan koma, (c) berisikan ilmu keislaman, (d) metode penulisannya dinilai kuno, (e) dicetak di atas kertas yang berwarna kuning, (f) lazimnya dipelajari di pondok pesantren. Kitab kuning mengkaji tentang ilmu-ilmu keislaman, dengan mempelajari ilmu-ilmu keislaman dari kitab kuning akan mendapatkan pemahaman keilmuan Islam yang baik.

Kriteria yang harus dimiliki Ulama

Kata‘ulama bentuk jamak dari ‘alim yang dalam kamus al-Munjid berarti orang yang sangat mendalam pengeta­huannya. Secara terminologi ‘ulama ialah seorang yang ahli dalam ilmu agama Islam, baik menguasai ilmu Fiqh, ilmu Tauhid atau ilmu agama lainnya, mempunyai integritas kepribadian yang tinggi, berakhlak mulia serta berpenga­ruh di dalam masyarakat. Lihat Hasbi Indra, Pesantren dan Transformasi Sosial: Studi Atas Pemikiran KH. Abdullah Syafi’i Dalam Bidang Pendidi­kan Islam, cet. 2 (Jakarta: Penamadani, 2005), h. 22.

Seiring dengan perkembangan zaman, pengertian ‘ulama menurut Ensi­klopedi Islam mengalami pengem­ba­ngan makna yaitu orang yang mendalami ilmu pengetahuan, baik ilmu pengetahuan yang bersumber dari Allah swt. yaitu ‘ulum al-d³n dan ilmu penge­tahuan yang bersumber dari akal dan indera manusia dalam memahami ayat-ayat kauniyah yang kemudian disebut dengan ‘ulum al-insaniyah.

Sebagai ‘ulama, salah satu kriteria yang harus dimiliki adalah kemampuan membaca kitab kuning. Menurut Zamaksyari Dhofier menguasai kitab kuning dianggap sebagai prasyarat untuk bisa diakui sebagai ‘ulama. Saifuddin Zuhri seorang tokoh NU me­negaskan bahwa kitab kuning memiliki peranan penting untuk menentukan keulamaan seseorang. Hal yang sama ditegaskan oleh Syamsul Anwar tokoh Muhammadiyah, bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh ulama di zaman modern saat ini yaitu harus menguasai kitab kuning, mengua­sai bahasa Arab dan ilmu ushul, me­ngua­sai bahasa Inggris serta ilmu falak.

Kemampuan seorang ulama mem­baca dan menguasai kitab-kitab kuning menjadi suatu keharusan, karena meng­kaji ilmu-ilmu keislaman yang bersum­ber dari kitab kuning akan mendapatkan pemahaman keilmuan Islam yang baik dan benar, sebab kitab kuning bersum­ber dari al-‘ulum asy-syar’iyyah (ilmu-ilmu agama) yang menjadi pilar tegak­nya syari’at Islam.

Kata syari’at menurut al-Qurtubi diartikan dengan agama yang diturun­kan Allah serta jalan lurus yang mem­bawa kepada kemenangan. Dalam Alquran Allah menyebutkan beberapa ayat yang menegaskan bahwa syari’at dimaknai dengan agama, di antara­nya:”Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama yang diwasiatkan kepa­da Nuh, dan apa yang telah Kami wah­yu­kan kepadamu, dan apa yang telah Kami wasiatkan kepa­da Ibrahim, Musa dan Isa yaitu tegakkan­lah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang Musyrik menerima seruan kamu kepada agama itu. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehen­daki-Nya dan me­nunjuki orang yang kembali kepada-Nya.”

Pada ayat lain syari’at diartikan dengan peraturan, Alquran menyebut­kan,”Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) dan urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (Q.S. al-Ma’idah/5: 48).

Menurut Rag³b al-‘A¡fahani dalam Mu’jam Mufradat al-Faz Alquran syari’at dimaknai dengan ketentuan ketuhanan. Secara ringkas syari’at Islam diartikan dengan ketentuan atau peraturan-peraturan Allah yang diturunkan kepada umat Islam melalui Rasulullah saw.

Manusia sebagai aktor dalam kehi­dupan di dunia, sedangkan Allah adalah Tuhan yang membuat peraturan serta hukum-hukum yang berkaitan dengan agama dan kehidupan di dunia. Maka manusia sebagai aktor dalam kehidu­pan harus tunduk pada aturan dan ke­hendak Allah serta Rasul-Nya. Kehen­dak Allah dan Rasul-Nya harus diketahui oleh manu­sia, syari’at Islam dapat dipahami dan diterapkan secara kongkrit dalam kehidupan sehari-hari dalam berbagai aspek, baik di bidang aqidah, ibadah, mua­malah, akhlak, munakahat dan jinayat.

Untuk memahami syariat Islam dengan baik dan memberi kemudahan bagi umat Islam serta generasi saat ini membaca serta mempelajari literatur klasik, dibutuhkan ilmu-ilmu yang berdasarkan kepada wahyu Alquran dan Sunnah (perennial knowledge) seperti Alquran/Tafsir, Hadis, Tarikh, Tauhid, Ushul Fiqh/ Fiqh, dimana ilmu-ilmu tersebut telah dihimpun dan dibukukan oleh ulama mutaqaddim³n dalam kitab-kitab kuning. Maka ilmu yang berbasis bahasa Arab tersebut akan mudah dipahami dan dibaca oleh mereka yang menguasai ilmu bahasa Arab.

‘Ulama sebagai pewaris para Nabi (al-‘ulama warasatul anbiya) memiliki misi sebagai penerang dalam kegelapan dan pencerah dalam masyarakat, mere­ka harus menguasai kitab kuning. Keti­dakmampuan menelaah dan mem­ba­ca kitab kuning memberikan dampak nega­tive bagi perkembangan Islam se­bab misi untuk memasyarakatkan, me­­nerap­kan pengetahuan ilmu keisla­man dalam rangka memecahkan masa­lah sosial keagamaan di tengah masya­rakat tidak akan terlaksana dengan baik. Maka sa­ngat penting bagi para da’i dan pen­dakwah zaman now untuk membe­kali diri dengan kemam­puan membaca kitab kuning. Semoga..

Penulis dosen di STAI Darularafah Deli Serdang, penerima beasiswa 5000 Doktor Kemenag RI 2015 dan Pembim­bing Rohani di Panti Rehabilitasi Nar­koba Pamardi Insyaf Kemensos Sumut

()

Baca Juga

Rekomendasi