Analisadaily (Medan) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana melakukan revitalisasi Pasar Muara Takus di Kelurahan Madras, Kecamatan Medan Polonia.
Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, revitalisasi akan dilakukan tahun ini karena dananya telah dianggarkan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan.
"Hal ini tak lain bertujuan agar pasar tradisional tersebut menjadi pasar yang lebih modern dan terintegrasi. Saat ini kita sedang melakukan sosialisasi kepada pedagang," kata Rusdi kepada Analisadaily.com, Kamis (5/4).
Menurut, revitalisasi itu nantinya menghasilkan basement, parkir, pasar, tempat jajanan kuliner, dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
"Revitalisasi dilakukan agar pasar tradisional itu lebih modern. Berdasarkan data kami Pasar Muara Takus itu diisi 240 pedagang, namun saat ini hanya setengahnya saja yang aktif," sebutnya.
Atas wacana tersebut, revitalisasi yang dianggarkan sekitar Rp 16 miliar dari APBN Medan 2018 itu mendapat sorotan dari anggota DPRD Medan.
Salah seorang Anggota DPRD Medan, Bahrumsyah menilai, revitalisasi Pasar Muara Takus tidak layak.
"Tidak layak. Itu berdasarkan penilaian tim dari pusat pada tahun 2016. Temuan saat itu, Pasar Muara Takus berubah fungsi dijadikan tempat kos-kosan," ungkapnya.
"Kita heran kenapa Pemko Medan ngotot untuk merevitalisasinya. Padahal banyak pasar tradisional lainnya di kota ini yang kumuh berdampak kemacetan dan merusak keindahan kota. Harusnya itu yang lebih diprioritaskan," keluhnya.
Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu mengungkapkan, tidak dibenarkan adanya rusunawa dalam merevitalisasi pasar tradisional yang terletak tepat di Jalan Muara Takus, Medan, itu.
"Tentu harus ada konsep yang jelas. Karena saat pembahasan rapat anggaran, dana Rp 16 Miliar itu tidak ada tambahan pembangunan rusunawa," tukasnya.











