Diduga Berbau SARA, Ombudsman Minta Klarifikasi Pemkab Simalungun

Analisadaily (Medan) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun pada Selasa (31/7) mendatang, terkait kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang diduga berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dalam program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Simalungun.

"Ya, kita sudah jadwalkan Selasa nanti pukul 10.00 WIB untuk meminta keterangan kepada Pemkab Simalungun melalui Kadisdik. Ini kasus sangat sensitif. Laporannya ke Ombudsman RI ada kebijakan Pemkab Simalungun diduga berbau SARA," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Minggu (29/7).

Abyadi menjelaskan bahwa laporan ini disampaikan seorang ibu bernama Lisnawati, warga Desa Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun. Dalam laporannya langsung ke Ombudsman RI, Lisnawati menjelaskan Pemkab Simalungun diduga melakukan kebijakan berbau SARA terhadap putrinya Arnita Rodelina Turnip, salah seorang peserta BUD dari Pemkab Simalungun di Institut Pertanian Bogor (IPB).

"Tindakan Pemkab Simalungun yang diduga berbau SARA dilakukan dengan menghentikan seluruh bantuan BUD hanya karena Arnita Rodelina Turnip pindah agama. Penghentian Arnita Rodelina Turnip sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun di IPB disampaikan melalui surat Dinas Pendidikan Simalungun selaku penanggungjawab program BUD Pemkab Simalungun," jelasnya.

Abyadi menuturkan bahwa surat Dinas Pendidikan Simalungun itu dikirimkan ke IPB sekitar bulan September 2016. Ketika itu Arnita masih duduk di bangku Semester-II. Suratnya berisi pemberitahuan bahwa Arnita Rodelina Turnip dikeluarkan sebagai mahasiswa program BUD Pemkab Simalungun.

Anehnya, menurut Lisnawati, dalam surat tersebut tidak dijelaskan apa alasan Pemkab Simalungun mengeluarkan Arnita dari program BUD Pemkab Simalungun. Apalagi Arnita tidak ada melakukan pelanggaran. Misalnya, Indeks Prestasi (IP) Arnita masih tinggi dan jauh dari batas minimum yang ditetapkan.

"Sejak saat itulah Arnita kebingungan dan stres karena hidup tanpa biaya di Bogor, Jawa Barat. Sementara orang tuanya hanya seorang petani yang tidak mampu membiayai hidup dan kuliahnya di Bogor. Beruntung ada pihak yang membantu Arnita. Ia akhirnya difasilitasi kuliah di Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA (UHAMKA) Jakarta," tuturnya.

Meski demikian, saat ini Arnita dibantu ibunya Lisnawati masih terus berjuang melawan kebijakan Pemkab Simalungun diduga berbau SARA dan menuntut haknya agar dikembalikan sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun. Karena tidak ada alasan Pemkab Simalungun menghentikan program BUD itu kepada Arnita.

"Meski sudah berjuang cukup lama, namun upaya Arnita dan ibunya Lisnawati belum juga dikabulkan Pemkab Simalungun. Karena sampai saat ini, Pemkab Simalungun belum mengaktifkan kembali Arnita Rodelina Turnip sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun di IPB. Sampai saat ini, sudah lima semester uang kuliah dan biaya hidup Arnita Rodelina Turnip tertunggak karena tidak dibayarkan Pemkab Simalungun. Totalnya sekitar Rp 55 juta," ungkap Abyadi

Surati IPB dan Panggil Pemkab Simalungun

Menerima laporan ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung menanganinya melalui metode Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dengan segera koordinasi dengan pihak IPB.

"Kita komunikasi langsung dengan pihak IPB. Saya telepon langsung Pembantu Rektor (PR). Dan kita kuatkan dengan mengirim surat resmi ke IPB. Tujuannya agar Arnita jangan dulu di DO (droff out) sebab masih dalam penanganan Ombudsman RI Perwakilan Sumut," ujar Abyadi.

Selanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga sudah menindaklanjuti dengan mengundang Kadis Pendidikan Simalungun selaku penanggungjawab Program BUD Pemkab Simalungun untuk dimintai klarifikasi pada 9 Juli 2018. Sayangnya yang hadir hanya Kasubag TU dan Umum Disdik Simalungun, Eva Nali Boru Surbakti.

"Karena Ibu Eva mengaku tidak mengetahui banyak persoalan tersebut, akhirnya kita undang kembali Kadisdik Simalungun untuk hadir langsung untuk memberi keterangan. Kita jadwalkan pertemuannya hari Selasa tanggal 31 Juli 2018. Kita berharap Pemkab Simalungun kooperatif," ucap Abyadi.

Abyadi Siregar mengharap Pemkab Simalungun taat hukum dan kooperatif dalam penyelesaian kasus ini. Ombudsman RI masih menangani kasus ini secara persuasive. "Namun, bila Kadisdik Simalungun tidak hadir, maka Ombudsman akan menggunakan mekanisme panggilan," kata sebutnya.

Abyadi menegaskan bahwa sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI diberi kewenangan memanggil paksa terlapor. Ini diatur dalam pasal 31 UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Jadi, bila terlapor tidak memenuhi panggilan Ombudsman RI tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka Ombudsman RI dapat menghadirkan secara paksa dengan meminta bantuan kepolisian. Kita berharap, Pemkab Simalungun kooperatif," tegas Abyadi Siregar.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi