Meskipun produk bancassurance bukan produk bank, bukan berarti bank tidak memiliki risiko terhadap pemasaran produk ini.
Memahami Bancassurance
Perusahaan asuransi Jiwasraya sempat mengalami kesulitan likuiditas keuangan yang mencuat Oktober 2018. Perusahaan ini menunda pembayaran klaim polis asuransi JS Proteksi Plan senilai Rp802 miliar yang berasal dari 711 polis (Bisnis Indonesia, 1 Maret 2019). Kesulitan keuangan sebelumnya juga dihadapi oleh AJB Bumi Putra. Beberapa perusahaan asuransi lain seperti Asuransi Jiwa Nusantara dan Asuransi Bumi Asih Jaya bahkan masuk dalam pusaran permasalahan hukum PKPU/Kepailitan di Pengadilan Niaga.
Munculnya berita beberapa perusahaan asuransi dilanda kesulitan likuiditas keuangan dan masuk dalam pusaran masalah hukum mengakibatkan nasabah bank yang memanfaatkan produk bancassurance menjadi khawatir. Bancassurance adalah aktivitas kerjasama antara bank dengan perusahaan asuransi dalam rangka memasarkan produk asuransi melalui bank. Produk asuransi yang dipasarkan adalah produk asuransi jiwa, asuransi kerugian dan asuransi unit link.Pemasarannya dilakukan di seluruh jaringan yang dimiliki bank.
Kerja sama bancassurance antara bank dan perusahaan asuransi dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Modal perjanjian kerja samanya dikenal 3 (tiga) model. Pertama, perjanjian kerja sama pemasaran melalui referensi. Kedua, model pemasaran distribusi. Dan ketiga, model pemasaran integrasi.
Model pemasaran referensi dilakukan bank dengan cara mereferensikan atau merekomendasikan suatu produk asuransi kepada bank. Referensi produk asuransi ini dapat dilakukan karena terkait dengan produk bank atau sama sekali tidak terkait dengan produk bank. Produk asuransi yang terkait dengan produk bank misalnya KPR yang disertai dengan kewajiban asuransi jiwa terhadap nasabah dan asuransi kebakaran terhadap bangunan rumah yang menjadi jaminan kredit.
Model pemasaran distribusi dilakukan bank dengan cara memberikan penjelasan mengenai produk asuransi secara langsung kepada nasabah. Bank berperan memasarkan produk asuransi dengan cara memberikan penjelasan mengenai produk asuransi secara langsung kepada nasabah. Bank bertanggung jawab hanya sampai dengan penawaran dan pemasaran produk asuransi sedangkan proses underwriting penerbitan polis, klaim dan perbuatan lain yang terkait dengan produk asuransi tetap dilaksanakan dan merupakan tanggung jawab perusahaan asuransi.
Sedangkan model pemasaran integrasi dilakukan bank dengan memasarkan produk asuransi melalui modifikasi dengan menggabungkan produk asuransi dengan produk bank (bundling). Nama produk yang dibundling mencerminkan bahwa produk tersebut merupakan gabungan dari produk bank dan perusahaan asuransi.
Kerjasama bancassurance memberikan manfaat bagi bank untuk meningkatkan fee-based Income. Diversifikasi produk yang ditawarkan kepada nasabah Banksekaligus memberikan kesempatan bank melakukan cross selling untuk menjaga loyalitas nasabah. Nasabah bank memiliki kebutuhan produk asuransi untuk melengkapi solusi keuangan. Pemasaran produk asuransi dapat mencegah nasabah Bank membeli dari bank lain.
Risiko Perbankan
Dalam perjanjian kerjasama bancassurance disebutkan bahwa risiko itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab asuransi. Dalam praktek, Bank ternyata juga memiliki risiko hukum dalam kerja sama bancassurance. Risiko hukum yang berpotensi dihadapi bank adalah risiko hukum baik perdata, risiko hukum pidana bahkan risiko hukum persaingan usaha.
Risiko hukum perdata yang dihadapi bank terjadi saat adanya tuntutan hak dari nasabah yang gelap mata menjadikan bank sebagai tergugat setidak-tidaknya sebagai tergugat dua atau turut tergugat. Risiko hukum pidana terkait dengan adanya gratifikasi yang diterima pegawai bank. Sedangkan risiko hukum persaingan usaha apabila dalam prakteknya bank melanggar ketentuan UU Persaingan Usaha.
Bank seyogyanya melakukan langkah-langkah untuk memitigasi risiko hukum dalam tata kelola hubungan kerjasama bancassurance. Dalam rangka mitigasi risiko hukum maka bank harus memperhatikan beberapa hal terkait bonafiditas perusahaan asuransi, tata cara pemberian apresiasi kepada pegawai bank yang memiliki kinerja baik serta edukasi pegawai bank kepada nasabah yang mengikuti produk asuransi. Risiko hukum persaingan usaha dihadapi bank apabila melanggar pasal 15 ayat 2 UU Persaingan Usaha mengenai perjanjian tertutup dan pasal 19 huruf b UU Persaingan Usaha mengenai penguasaan pasar.
Disamping risiko hukum, bank menghadapi risiko kredit. Keadaan ini terjadi saat klaim asuransi jiwa yang diajukan ahli waris nasabah KPR tidak dibayarkan pihak asuransi. Berlarut-larutnya pembayaran klaim ini mengakibatkan tunggakan KPR yang mengakibatkan non performing loan (NPL).
Pembayaran klaim asuransi yang berlarut-larut yang membuat tunggakan angsuran KPR bahkan tidak jarang diartikulasikan nasabah dan ahli warisnya melalui media cetak atau media sosial. Keadaan ini mengakibatkan munculnya risiko reputasi bagi perbankan.
Memperhatikan adanya risiko yang bakal dihadapi bank, maka perbankan harus melakukan analisa terhadap bonafiditas perusahaan asuransi. Hasil analisis akan memperlihatkan apakah perusahaan asuransi itu bonafid atau tidak bonafid. Bank hanya dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan asuransi yang bonafid sesuai hasil analisis sebagai wujud penerapan prudential banking principle.
Hak dan kewajiban dari para pihak dalam perjanjian bancassurance dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Hak lembaga perbankan atas realisasi penggunaan produk bancasurance harus dinyatakan tegas dalam perjanjian kerja sama. Pemberian apresiasi kepada pegawai bank yang berkontribusi dalam pemasaran bancassurance diberikan oleh bank sesuai dengan kebijakan internal. Pemberian apresiasi oleh perusahaan asuransi kepada pegawai bank memiliki risiko hukum berupa gratifikasi.
Hak dan kewajiban antara bank dan perusahaan asuransi hanya diketahui oleh masing-masing pihak. Nasabah yang mengikuti produk bancassuransi tidak mengetahui hubungan kerjasama itu, oleh karenya Bank harus menyatakan secara tegas bahwa hubungan hukum dalam penggunaan produk bancasuransi itu adalah antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Risiko penggunaan produk asuransi sepenuhnya menjadi tanggungjawab nasabah tanpa melibatkan bank.
Penutup
Hubungan kerja sama bancaassurance antara bank dan perusahaan asuransi harus memperhatikan tata kelola yang baik agar jangan sampai menimbulkan risiko bagi perbankan. Potensi kerugian yang dihadapi bukan hanya dari risiko hukum tetapi juga risiko kredit dan risiko reputasi. Langkah mitigasi risiko yang dilakukan bank akan memberikan kemanfaatan investasi, perlindungan, loyalitas nasabah serta potensi fee based income bagi bank dan sumber pendapatan perusahaan asuransi. Semoga artikel ini bermanfaat. ***
Penulis adalah Praktisi Hukum Properti dan Perbankan berdomisili di Jakarta











