Banda Aceh, (Analisa). Pemerintah Aceh harus bertanggung jawab terkait jatuhnya korban yang mengalami luka parah di ujung jembatan “puntung” Pango - Tanjung, perbatasan Banda Aceh-Aceh Besar pada Minggu (19/5) malam.
“Ini akibat kelalaian Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan proyek pembangunan, sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor dari luar daerah jatuh dari jembatan puntung tersebut. Korban yang jatuh mengakibatkan luka parah,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh Dr Taqwaddin Husin, Senin (20/5).
Sebetulnya, kata Taqwaddin, jika dibuatkan pembatas yang agak tinggi dan diberikan marka jalan, maka bisa mencegah pengendara untuk melewati jembatan puntung tersebut. Marka pembatas ini tidak ada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal itu terjadi.
“Tadi saya cek sedang dibuatkan marka pembatas yang sedang dicat warna kuning,” ungkap
Menurut Taqwaddin, korban kecelakaan tersebut bisa menggugat Pemerintah Aceh untuk meminta pertanggung jawaban atas kelalaiannya membuatkan marka pembatas yang layak.
“Menurut saya, Pemerintah Aceh telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait hal tersebut, yang karenanya mengharuskan Pemerintah Aceh untuk bertanggung jawab mengobati dan mengganti segala kerugian yang dialami korban. Tentu saja, gugatan ini harus diajukan ke pengadilan negeri,” jelasnya.
Jika pengadilan memutuskan menerima gugatan para korban dan putusan tersebut inkracht, maka wajib bagi Pemerintah Aceh untuk membayar ganti rugi kepada korban.
“Hemat saya, gugatan ini perlu dilakukan untuk memberi pelajaran bagi pemerintah, agar tidak seenaknya dan lebih proaktif mencegah terjadinya kecelakaan atau bencana. Jangan seperti ini, sudah terjadi kecelakaan baru dibuatkan marka,” jelas Taqwaddin, yang juga Ketua Dewan Pakar Forum Pengurangan Resiko Bencana (PRB) Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua remaja yang mengendarai sepeda motor Yamaha R-25 BL 4403 KAB, terjun bebas dari jembatan puntung Pango, perbatasan Banda Aceh dan Aceh Besar. Mereka tidak berbelok ke kiri ketika melintas di sana. Keduanya terjun bebas dari ketinggian 10 meter, Minggu (19/5) malam
Kedua remaja tersebut masing-masing Indra Gunawan (18), pelajar warga Bireuen, dan Agus Mansur Putra (17), warga Meunasah Papeun, Ule Kareeng, Banda Aceh.
Keduanya melaju kencang dari Jalan Prof Ali Hasjmy Banda Aceh. Tiba di sana, keduanya langsung mengambil jalur lurus yang belum selesai dibangun. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Kemungkinan mereka tidak mengetahui bahwa jembatan tersebut belum selesai dibangun.
Kedua remaja yang jatuh ke bawah, kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh sopir mobil pikap yang kebetulan melintas di sana. (mhd)











