Korban Jembatan Pango Bisa Gugat Pemerintah

korban-jembatan-pango-bisa-gugat-pemerintah

Banda Aceh, (Analisa). Pemerintah Aceh harus bertanggung jawab terkait ja­tuhnya korban yang mengalami luka parah di ujung jembatan “puntung” Pango - Tanjung, perbatasan Banda Aceh-Aceh Be­sar pada Minggu (19/5) malam.

“Ini akibat kelalaian Pemerintah Aceh dalam menyelesai­kan proyek pem­bangunan, sehingga mengakibat­kan pengen­da­ra sepeda motor dari luar daerah jatuh dari jembatan pun­tung tersebut. Korban yang jatuh meng­akibatkan luka parah,” ujar Kepala Per­wakilan Ombudsman RI Aceh Dr Taqwaddin Husin, Senin (20/5).

Sebetulnya, kata Taqwaddin, jika dibuatkan pembatas yang agak tinggi dan diberikan marka jalan, maka bisa men­­ce­gah pengendara untuk melewati jem­batan puntung tersebut. Marka pem­batas ini tidak ada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal itu terjadi.

“Tadi saya cek sedang dibuatkan marka pembatas yang se­dang dicat warna kuning,” ungkap

Menurut Taqwaddin, korban kece­la­kaan tersebut bisa menggugat Peme­rintah Aceh untuk meminta pertang­gung ja­waban atas kelalaian­nya mem­buatkan marka pembatas yang layak.

“Menurut saya, Pemerintah Aceh telah melakukan perbu­atan melawan hukum terkait hal tersebut, yang karenanya mengharuskan Pemerintah Aceh untuk bertanggung jawab meng­obati dan mengganti segala kerugian yang dialami kor­ban. Tentu saja, gugatan ini harus diajukan ke penga­dilan ne­geri,” jelasnya.

Jika pengadilan memutuskan me­ne­rima gugatan para korban dan pu­tusan tersebut inkracht, maka wajib bagi Pe­merintah Aceh untuk memba­yar ganti rugi kepada korban.

“Hemat saya, gugatan ini perlu dilakukan untuk memberi pelajaran ba­gi pemerintah, agar tidak seenaknya dan lebih proaktif mencegah terjadi­nya kecelakaan atau bencana. Jangan seperti ini, sudah terjadi kecelakaan baru dibuatkan marka,” jelas Taqwad­din, yang juga Ketua Dewan Pakar Fo­rum Pengurangan Resiko Bencana (PRB) Aceh.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua remaja yang me­ngendarai sepeda motor Yamaha R-25 BL 4403 KAB, terjun bebas dari jembatan puntung Pango, perbatasan Banda Aceh dan Aceh Besar. Mereka tidak berbelok ke kiri ketika me­lintas di sana. Keduanya terjun bebas dari ketinggian 10 me­ter, Minggu (19/5) malam

Kedua remaja tersebut masing-ma­sing Indra Gunawan (18), pelajar war­ga Bireuen, dan Agus Mansur Putra (17), war­ga Meunasah Papeun, Ule Kareeng, Banda Aceh.

Keduanya melaju kencang dari Jalan Prof Ali Hasjmy Banda Aceh. Tiba di sana, keduanya langsung me­ngambil jalur lurus yang belum selesai dibangun. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Kemungkinan mereka tidak menge­tahui bahwa jem­batan tersebut belum selesai dibangun.

Kedua remaja yang jatuh ke bawah, kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh sopir mobil pikap yang kebetulan melin­tas di sana. (mhd)

()

Baca Juga

Rekomendasi