Penyeludup Satwa Dilindungi Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara

penyeludup-satwa-dilindungi-dijatuhi-hukuman-8-bulan-penjara

Analisadaily (Medan) - Sembilan terdakwa penyeludup 28 ekor burung dilindungi dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kesembilan terdakwa, 1 nakhoda dan 8 Anak Buah Kapal (ABK).

Mereka adalah Zulkifli Nasution (nakhoda kapal), Dedi Mart Handra Butarbutar, Muhammad Saiful, Muhammad Siddik, Ismail, Aditya San Prayoga, Muhammad Ilham Ramadhan, Umar Effendi, dan Joshua Fransciskus Hutabarat.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dibebankan masing-masing membayar denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam  Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Permen LHK Nomor 106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ucap ketua majelis hakim, Riana Pohan, Kamis (15/8).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dihukum 10 bulan penjara. Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan, 4 Februari 2019 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Zulkifli Nasution yang bertugas sebagai nakhoda kapal bersama delapan terdakwa lainnya berangkat dari Pelabuhan Belawan menuju Maluku menggunakan Kapal Tug Boat Kenari Djaja milik perusahaan PT Tjipta Rimba Djaja.

Tiba di Maluku pada tanggal 22 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 WIT. Selanjutnya, dilakukan pemuatan kayu log sekitar 1 minggu yang dilakukan oleh operator PT Tjipta Rimba Djaja dan buruh yang berada di Maluku.

Sebelum kembali ke Belawan, seluruh ABK ditawari oleh masyarakat kampung di Wailanga untuk membeli burung, ada juga masyarakat yang menawari burung dengan datang ke kapal yang digunakan oleh terdakwa.

Satwa dilindungi tersebut dibeli dengan harga bervariasi, paling mahal dibeli 1 ekor burung Kakatua Jambul Kuning seharga Rp 2 juta. Kemudian 1 ekor Kasturi Kepala Hitam seharga Rp 500 ribu.

Burung-burung yang dibeli para terdakwa dari masyarakat dibawa ke Kapal Tug Boat Kenari Djaja. Kemudian kapal berangkat dari Maluku menuju perairan Belawan. Sesampainya di perairan Belawan, koordinat N 03O52’48”/E 098O46’40”, Sabtu 13 April 2019 sekira pukul 22.00 WIB petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan.

Ditemukan sebanyak 28 ekor burung yang dilindungi oleh undang-undang. Tujuan terdakwa membeli burung-burung tersebut untuk dipelihara sendiri dan tidak untuk diperjual belikan. Akan tetapi terdakwa tidak memiliki dokumen atau izin untuk mengangkut.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi