Pekanbaru, (Analisa). Dinas Pendidikan Provinsi Riau, telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh sekolah SMA/SMK sederajat, untuk tidak memungut uang atau sumbangan pendidikan langsung kepada peserta didik.
Surat edaran ini dikeluarkan setelah diadakannya rapat koordinasi implementasi pendidikan anti korupsi, antara Dinas Pendidikan Provinsi Riau, bersama KPK, gubernur Riau, DPRD, Ombudsman, dan pihak terkait.
“Jadi ini sesuai dengan hasil monitoring evaluasi koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsubgah) KPK di Provinsi Riau, kata Kadisdik Riau, Rudiyanto, Jumat (23/8).
Dijelaskan, pungutan-pungutan yang dilakukan oleh sekolah dengan mengatasnamakan komite sekolah, tidak dibenarkan dengan cara meminta langsung kepada siswa.
Termasuk untuk sumbangan dari komite kepada orangtua siswa, tidak dibenarkan ditetapkan nominalnya. Komite hanya boleh menerima sumbangan dari orangtua siswa, bukan dari peserta didik.
“Untuk perihal penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, kiranya berpedoman pada peraturan Mendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah,” tambahnya.
Artinya silakan jalankan sesuai aturan, dengan tidak memberatkan siswa. Kalau ada orangtua siswa yang mau menyumbang untuk sekolah itu dipersilakan, dan langsung dengan komite sekolah,” kata mantan Pj Bupati Inhil ini.
“Bahkan komite sekolah juga tidak dibenarkan membuka rekening atas nama sekolah, tetap menggunakan rekening komite, “tegas Rudi.
Untuk diketahui surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Riau ini telah diserahkan kepada seluruh sekolah pada (20/8) lalu. (pbn)