Sekolah Dilarang Pungut Sumbangan Pendidikan

sekolah-dilarang-pungut-sumbangan-pendidikan

Pekanbaru, (Analisa). Dinas Pendidikan Pro­vinsi Riau, telah me­nye­barkan surat edaran kepada seluruh sekolah SMA/SMK sederajat, untuk tidak me­mungut uang atau sum­bangan pendidikan langsung kepada peserta didik.

Surat edaran ini di­ke­lu­arkan setelah dia­da­kannya rapat koordinasi im­ple­men­tasi pendidikan anti korupsi, antara Dinas Pen­di­dikan Provinsi Riau, ber­sama KPK, gubernur Riau, DPRD, Om­budsman, dan pihak terkait.

“Jadi ini sesuai dengan hasil monitoring evaluasi ko­ordinasi dan supervisi pen­cegahan (Korsubgah) KPK di Pro­vinsi Riau, kata Ka­disdik Riau, Ru­diyanto, Jumat (23/8).

Dijelaskan, pungutan-pungutan yang dilakukan oleh sekolah dengan me­ngatasnamakan komite se­kolah, tidak dibenarkan de­ngan cara meminta lang­sung kepada siswa.

Termasuk untuk sum­bangan dari ko­mite kepada orangtua siswa, tidak di­benarkan ditetapkan no­mi­nalnya. Komite hanya boleh menerima sum­bangan dari orangtua siswa, bukan dari peserta didik.

“Untuk perihal peng­ga­langan dana dan sumber daya pendidikan, kiranya ber­pe­doman pada peraturan Men­dikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite se­kolah,” tambahnya.

Artinya silakan jalankan sesuai atur­an, dengan tidak memberatkan siswa. Kalau ada orangtua siswa yang mau menyumbang untuk sekolah itu dipersi­lakan, dan lang­sung dengan komite se­kolah,” kata mantan Pj Bu­pati Inhil ini.

“Bahkan komite sekolah juga tidak dibenarkan mem­buka rekening atas nama sekolah, tetap menggunakan reke­ning komite, “tegas Rudi.

Untuk diketahui surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Riau ini telah di­se­rahkan kepada seluruh sekolah pada (20/8) lalu. (pbn)

()

Baca Juga

Rekomendasi