Penghuni Komplek Pertanyakan Subsidi KPR

penghuni-komplek-pertanyakan-subsidi-kpr

Binjai, (Analisa). Praktik penyelewengan dana subsidi atas kredit perumahan rakyat (KPR) diduga terjadi di Kompleks Perumahan Brahrang Indah Permai, Dusun sukorejo, Desa Padang Brah­rang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Pasalnya, dana subsidi KPR sebe­sar Rp4 juta per unit rumah, yang seyogyanya diterima masyarakat ekonomi lemah selaku debitur KPR, disinyalir telah diselewengkan PT Wira Perkasa, selaku perusahaan pengembang komplek perumahan terkait.

Hal tersebut tentu saja membuat warga penghuni perumahan terkait merasa gerah dan kecewa. Sebab saat proses pengajuan KPR bersubsidi, mereka tetap diminta melunasi dana down payment (DP) secara utuh, yakni sebesar Rp 7 hingga 8 juta per unit rumah.

Seperti diungkapkan Bakce alias Ahok, salah satu kepala keluarga penghuni Kompleks Perumahan Brahrang Indah Permai, serta lebih dari 30 kepala keluarga lainnya, saat ditemui wartawan, Rabu (18/9) sore.

Dia mengungkapkan, fasilitas KPR pada Kompleks Perumahan Brahrang Indah Permai sendiri terbagi atas dua tipe rumah. Keduanya antara lain, tipe barak dengan ukuran luas 6 x12 meter persegi, serta tipe kopel dengan ukuran luas 8 x 9 meter persegi.

Untuk kedua tipe rumah ini, menurutnya, PT Wira Perkasa selaku perusahaan pengembang menawar­kan DP sebesar Rp 7 hingga 8 juta per unit rumah. Jika dipotong dana subsidi sebesar Rp4 juta, maka setiap keluarga hanya melunasi DP sebesar Rp3-4 juta.

Namun saat dilakukan proses tran­saksi pelunasan DP KPR, disertai pembayaran akad kredit dan biaya administrasi lainnya, keluarga penga­ju KPR justru tetap memba­yarkan DP KPR secara utuh, yakni antara Rp7 hingga Rp13 juta.

"Ini jelas penipuan. Apalagi banyak fasilitas yang dijanjikan pengembang justru tidak sesuai fakta. Bahkan rumah terkesan dibangun asal jadi," ujar Bakce, yang mengaku sudah dua tahun terakhir menempati rumah tipe kopel di kompleks perumahan terkait.

Kekecewaan serupa turut pula diungkapkan Evita, seorang ibu rumah tangga, yan juga penghuni Kompleks Perumahan Brahrang Indah Permai lainnya.

Menurut wanita tersebut, dugaan praktik penyelewengan dana DP KPR bersubsidi terjadi saat proses transaksi yang dilakukan keluarga pengaju KPR melalui petugas PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Dalam hal ini, katanya, saat uang DP KPR bersubsidi dibayarkan, secara otomatis pihak bank memindah bukukan dana subsidi KPR sebesar Rp4 juta ke rekening pengembang perumahan. "Anehnya, setelah dana subsidi tadi masuk ke rekening pengembang, kami tetap diminta melunasi DP KPR secara bulat. Bah­kan ada beberapa keluarga pengaju KPR yang DP-nya di luar batas ke­wajaran, karena jumlahnya hampir dua kali lipat," ucap Evita.

Berbeda dengan penuturan Rasmi­ken. Menurutnya, saat pengajuan KPR di Kompleks Perumahan Brahrang Indah Permai, dia sama sekali tidak tahu jika perumahan tersebut mem­berikan subsidi kepada keluarga pengaju KPR. Sebaliknya, subsidi sebesar Rp 4 juta dari DP Rp6 juta per unit rumah baru diketahuinya setelah proses transaksi pelunasan DP KPR, serta pembayaran akad kredit dan dana administrasi KPR selesai dilakukan.

Padahal Rasmiken telah melunasi FP KPR sebesar Rp11 juta, ditambah akad kredit sebesar Rp6,5 juta, dan biaya administrasi sebesar Rp1,2 juta. Jumlah itu pun masih ditambah dengan biaya fotokopi sertifikat tanah dan bangunan sebesar Rp200 ribu.

Meskipun begitu, dirinya sempat menerima pengembalian DP KPR yang hanya sebesar Rp4 juta dari Manajer Operasional Perumahan Brahrang Indah Permai, Sie Ong, setelah beberapa kali mengajukan protes. "Dia mengaku ada kesalahan dalam penghitungan DP KPR. Se­dang­kan pemindah bukuan dana sub­sidi itu disebutnya dengan istilah uang numpang lewat," tukas Rasmiken.

Atas persoalan itu pula, dia dan lebih dari 30 keluarga penghuni Kom­pleks Perumahan Brahrang Indah Permai mengharapkan Pemerintah Republik Indonesia, khususnya kepa­da Persiden Joko Widodo, menindak oknum pengembang peru­mahan nakal yang disinyalir terlibat praktik penyelewengan dana subsidi KPR.

Pasalnya, ada dugaan praktik pe­nye­lewengan uang negara sejenis juga dilakukan oleh para pengembang perumahan lainnya di Indonesia, dengan modus menjual program KPR bersubsidi milik pemerintah. "Sebe­nar­nya program runah bersubsidi oleh Pak Jokowi sudah bagus. Namun praktiknya yang bermasalah. Karena itu kami mohon kepada pemerintah agar segera mengambil sikap. Sebab kami hanya rakyat kecil yang tak paham hukum," tegas Rasmiken. (wa)

()

Baca Juga

Rekomendasi