LANAL-TBA Amankan TKI Ilegal Selundupkan Sabu

LANAL-TBA Amankan TKI Ilegal Selundupkan Sabu
Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Dafris memaparkan kronologis penangkapan tersangka H (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily (Tanjungbalai) - Pangkalan Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan (LANAL-TBA) berhasil mengamankan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berinisial H (34) karena selundupkan 541 gram sabu di Perairan Kuala Bagan Asahan.

Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Dafris mengatakan, penangkapan tersangka H yang merupakan warga Dusun Darul Aman Desa Darussalam Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, Aceh itu berkat adanya informasi masyarakat nelayan yang diterima personel tentang adanya sejumlah TKI ilegal dari Malaysia yang akan memasuki wilayah Tanjungbalai dan diduga membawa narkotika jenis sabu, Rabu (27/11).

Dafris menjelaskan berdasarkan informasi tersebut Tim F1QR-I dan Tim Satgas Andalas-19 melakukan pendeteksian, pengenalan dan penindakan terhadap informasi tersebut di perairan Kuala Bagan Asahan dengan menggunakan Patkamla-II-I-61 yang standby di Posmat Bagan Asahan.

Saat melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal mencurigakan yang melintas di Perairan Bagan Asahan, Petugas mencurigai kapal motor tanpa nama yang tidak dilengkapi alat tangkap ikan. "Petugas langsung melakukan Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal tersebut", ujarnya.

Setelah diperiksa, ternyata kapal tanpa nama itu mengangkut 21 TKI ilegal dari Malaysia. Kemudian petugas menggiring kapal beserta para TKI ilegal ke Posmat Bagan Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap ABK, penumpang dan barang bawaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dari dalam tas tersangka H kemudian ABK dan tersayang dibawa ke Mako Lanal TBA Jalan Barombang Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka HM mengaku barang haram itu dititipkan temannya yang berada di Malaysia untuk diserahkan kepada seseorang yang berada di Aceh. Jika barang haram itu sampai kepada si penerima maka tersayang H akan diberi upah Rp25 juta.

Dafris menjelaskan tersangka H beserta dua bungkus plastik klip transparan berisi 541 gram sabu itu diamankan ke ruang tahanan Pola Lanal TBA yang dipimpin Letda Laut (PM) Pahlan didampingi anggota menunggu proses penyerahan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara.

(RM/JG)

Baca Juga

Rekomendasi