Tersangka EP beserta barang bukti yang ditangkap polisi (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily (Medan) - Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu-sabu yang merupakan seorang narapidana (napi) di Lapas Hinai, Langkat.
Informasi diperoleh
Analisadaily.com, pelaku berinisial EP (45) merupakan warga Jalan Suasa Pasar III, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Pelaku ditangkap dalam sebuah penyergapan di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Jumat (13/12) lalu.
Kanit Lidik I Polrestabes Medan, Iptu Rahmad Ari Wibowo, mengatakan bahwa penangkapan itu bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat ada seorang pria diduga menjadi pengedar narkoba.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan di seputaran lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, benar ada seorang pria yang ciri-cirinya sesuai informasi sedang mengedarkan sabu," kata Rahmad, Selasa (17/12).
Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolrestabes Medan, terungkap fakta bahwa tersangka EP merupakan narapidana yang kabur saat kerusuhan di Lapas Hinai beberapa waktu lalu.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka juga merupakan narapidana yang kabur dari Lapas Narkotika Hinai Langkat," ungkap Rahmad.
Dalam penangkapan tersebut, selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti 10 paket sabu serta uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 150.000.
"Akibat perbuatannya EP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukasnya.
(JW/EAL)