Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Masih Tinggi

Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Masih Tinggi
Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. Ilud Siregar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Hingga saat ini tingkat kecelakaan di palang pintu perlintasan serta di ruang manfaat jalur kereta api masih tinggi. Terbaru, kereta api barang KLB V1/10195 kecelakaan dengan sebuah mobil minibus di KM 38+900 petak Jalan Lidah Tanah-Perbaungan.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. Ilud Siregar menyampaikan, kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (19/1) sekitar pukul 18.40 WIB. Dampak kecelakaan mengakibatkan adanya kelambatan perjalanan kereta api.

Salah satunya kelambatan perjalanan KA U55 Kereta Api Sribilah relasi Rantau Prapat-Medan dan KA U68 Kereta Api Putri Deli relasi Medan-Tanjung Balai, sehingga KAI Divre I Sumut menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang dengan adanya kejadian tersebut.

Ilud menerangkan, pada tahun 2019 sudah terjadi 108 kali kejadian kecelakaan di pintu perlintasan resmi dan perlintasan tidak resmi maupun di ruang manfaat jalur kereta api. Jumlah kecelakaan masing-masing 6 kali kejadian di perlintasan resmi, 50 kali di perlintasan tidak resmi, dan 36 kejadian pejalan kaki dan 16 hewan ternak.

“Penyebab kecelakaan terbanyak disebabkan oleh pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan,” terangnya kepada Analisadaily.com, Senin (20/1).

Disebutkan Ilud, ketidakdisiplinan itu antara lain dengan membuka perlintasan liar atau tidak resmi, melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang hati-hati dan kurang waspada. Kemudian melanggar atau tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, pengendara tidak melihat kanan-kiri.

“Juga adanya hewan ternak peliharaan yang tidak dijaga oleh pemiliknya, serta masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api,” sebutnya.

Manajemen KAI berharap peran serta masyarakat terhadap keselamatan perjalanan kereta api semakin besar, dengan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api. Peran serta seperti menaati aturan-aturan dan norma yang berlaku.

“Serta patuh terhadap rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api. Kemudian tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta api. Juga tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah jalur kereta api,” tutur Ilud.

Peraturan Tentang Perkeretaapian

Ilud menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di Pasal 38 disebutkan, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di Pasal 92 ayat (1) menyatakan, pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan atau persinggungan dengan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (2) harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Ayat (2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian, Ayat (3) Pembangunan, Pengoperasian, Perawatan, dan Keselamatan Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang izin.

Dalam pasal 181 Undang-Undang 23 Tahun 2007 menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

“Pada Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007, pelanggaran terhadap Pasal 181 diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” Ilud menandaskan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi