Satu Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Orangutan

Satu Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Orangutan
Orangutan sumatera (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I, menetapkan IG (38) sebagai tersangka kasus perdagangan bayi orangutan sumatera (Pongo abelii) yang sebelumnya melarikan diri pada 31 Januari 2020.

IG merupakan pemilik 2 ekor orangutan yang disita dari rumahnya oleh petugas di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), pada 10 Januari 2020.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, saat penggerebekan dan penyitaan 2 bayi orangutan tersebut, IG melarikan diri, setelah upaya pemanggilan dua kali.

"Akhirnya IG dijemput di Stabat dan selanjutnya diperiksa," katanya, Senin (3/2).

Menurut Rasio, penetapan IG sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Keberhasilan IG didatangkan ke penyidik karena adanya kerja sama antara petugas Seksi Wilayah I Sumatera dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang terus menerus memantau dan mencari keberadaan IG," ucapnya.

IG dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. PeraturanPemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Jo.

Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018 tentang Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi