Aktivitas Tambang Ilegal Masih Marak di Aceh

Aktivitas Tambang Ilegal Masih Marak di Aceh
Aktivitas penambangan galian C di kawasan DAS Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Kegiatan ilegal atau tanpa izin di sektor pertambangan (illegal mining), baik emas dan galian bebatuan (galian C) hingga kini masih marak terjadi di wilayah Aceh.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Muhammad Nur mengatakan, hal ini menunjukan penegakan hukum di Aceh semakin lemah, bahkan dapat dikategorikan tak berfungsi dengan baik.

Adanya alasan ekonomi dan kebutuhan bahan material lainnya dalam setiap pembangunan, telah mengenyampingkan keberlanjutan Sumber Daya Alam (SDA). Kondisi ini pula telah mengakibatkan fungsi pengawasan hingga penertiban tak berjalan sebagaimana yang dimandatkan berbagai aturan hukum yang berlaku.

“Ada banyak pengambilan emas ilegal, kerikil, tanah keruk yang ditampung proyek tertentu, hingga penampung kelas kakap. Ini yang mendasar sekali, kenapa tidak pernah diperiksa kepada siapa, mereka menjual berbagai SDA di berbagai wilayah di Aceh,” ucap Muhammad Nur, Minggu (16/2).

Walhi Aceh menduga pola pembiaran ini menunjukan, dinas teknis terkait, tidak pernah membangun kerja sama dengan Kepolisian Daerah Aceh, untuk memeriksa bahan material yang digunakan dalam setiap aktivitas pembangunan.

“Sehingga mekanisme pengadaan bahan baku, terkesan dilepas tanpa kontrol. Kontraktor menerima beres, tanpa memikirkan dampak masa depan bagi keberlanjutan lingkungan,” sebutnya.

Sebelumnya Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat juga meminta Pemkab setempat segera menertibkan aktivitas galian C dan tambang emas ilegal yang ada di kabupaten tersebut. Maraknya aktivitas ilegal itu dikhawatirkan merusak lingkungan yang ada di dekat area jembatan rangka baja Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.

Bukan hanya di area jembatan tersebut, illegal mining juga terjadi di area hutan lindung Ulu Masen. Ada kerugian yang ditimbulkan akibat penambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut, baik kerusakan hutan dan juga pemasukan kepada pendapatan negara.

Koordinator GeRAK, Edy Syah Putra mengatakan, hal ini perlu disikapi serius dengan mengambil langkah tepat, akurat, dan berkeadilan disertai dengan penegakan hukum.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada aktifitas galian C yang jarak lebih kurang satu hingga dua kilometer dari jembatan tersebut,” ungkapnya.

Aktivitas tambang emas di kawasan hutan lindung Ulu Masen (Analisadaily/Istimewa)
Dikatakan Edy, aktivitas dimaksud merupakan pertambangan emas diduga ilegal. Galian C itu terlihat dari sisi kiri jembatan daerah aliran Sungai Mas. Sedangkan aktifitas yang diduga galian emas menggunakan alat berat beko, berada disisi kiri-kanan Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut.

“Parahnya lagi, sesuai informasi dan pantauan yang dilakukan, juga ditemukan sepanjang DAS Mas lebih dari 6 unit beko beraktivitas mengambil material di dalam sungai, lalu dituangkan ke dalam asbuk yang juga berada di dalam DAS sungai itu,” sebutnya.

GeRAK mendorong adanya langkah-langkah yang komprehensif akan penyelamatan lingkungan.

“Kita ingin tekankan, aktifitas galian C dan diduga adanya aktifitas tambang emas tersebut perlu dipantau lebih jelas oleh pengambil kebijakan. Pengambilannya perlu diatur lebih rinci yang bertujuan jangan sampai merusak palung sungai,” ucapnya.

Karena ada dampak negatif dari aktifitas tambang yang berada dalam sungai. Tentunya pengaruh sangat luas dan merugikan, dengan itu perizinan tentang pengambilan komoditas tambang di sungai perlu diatur cermat dan dipantau secara menerus.

“Salah satu dampak negatifnya, banjir bandang yang membawa berbagai material longsoran ke pemukiman penduduk dan menyebabkan kerugian harta benda yang tidak ternilai jumlahnya. Hal ini perlu diwaspai masyarakat di lokasi tersebut, mengingat tempatnya dekat pemukiman penduduk,” tuturnya.

Di sisi aturan, tambah Edy, hal ini patut menimbulkan pertanyaan apakah memang dibolehkan adanya aktifitas galian C yang berada dekat jembatan, dan kalaupun ada berapa jarak sebenarnya aktifitas galian C dengan jembatan. Ini perlu diluruskan dan dipertegas oleh pengambil kebijakan serta penegak hukum.

Begitu juga, adanya dugaan aktivitas illegal mining (emas) yang juga berada dalam area DAS. Mengingat aktifitasnya menggunakan beko untuk mengeruk material dalam sungai dan kemudian dipisahkan dengan menggunakan cruser atau penjaring material.

“Kita meminta Inspektur Tambang dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Aceh turun ke lokasi dan melakukan penindakan. Sebab, aktivitas kegiatan tersebut memiliki dampak negatif yang luas, terutama di pemukiman penduduk,” pungkasnya.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi