Hakim PN Medan Tolak Putusan Sela Terdakwa UU ITE

Hakim PN Medan Tolak Putusan Sela Terdakwa UU ITE
Kantor Pengadilan Negeri Medan (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong, menolak putusan sela atau putusan tentang adanya eksepsi yang diminta terdakwa Isan Wijaya yang diancam pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya eksepsi terdakwa Isan Wijaya yang merupakan Country Manager Gold Tinkle Indonesia (GT) juga ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Zamachsyari, Selasa (25/2) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Mengadili, menolak keberatan eksepsi terdakwa, memerintahkan melanjutkan perkara," kata Tengku Oyong di Ruang Sidang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/3).

Sebelum menutup persidangan, Oyong juga menyebut persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Zamachsyari.

Di persidangan sebelumnya jaksa juga menolak eksepsi Isan Wijaya yang diajukan oleh penasehat hukumnya.

Dalam dakwaan, Indra mengatakan pada waktu sebagaimana disebutkan di atas, saksi Agus Arianto Samosir mengirimkan surat Somasi No.28/Som/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 kepada terdakwa Isan Wijaya ke alamat rumahnya.

Kemudian pada Sabtu 27 Juli 2019 pukul 04.40 WIB, saksi Salim Indra Gunawan memberitahukan kepada saksi Agus Arianto Samosir bahwa terdakwa membuat unggahan akun telegram berisi gambar surat somasi yang saksi Agus Arianto Samosir kirim ke terdakwa. Gambar itu dikirim ke group telegram United MIA member for justice.

Akun telegram terdakwa juga mengunggah dan mengirim kalimat berbunyi: "Sy sendiri sudah menjadi korban pengacara kaleng2 yg mau memeras..sy berikan bukti nya. Supaya jgn anda semua akan menjadi korban berikut nya memanfaatkan insiden mia. Banyak sekali pengacara kaleng2 yg suka memanfaatkan kesempatan seperti ini untuk memeras org."

Kemudian pemilik akun telegram Hartono (yang tidak diketahui keberadaannya) membuat komentar terhadap unggahan gambar surat somasi yang dikirim akun telegram Isan Wijaya di group United MIA member for justice.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi