Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita
Petugas Bea Cukai Aceh mengamakan mobil pick-up Mitsubishi L-300 bermuatan rokok ilegal di kawasan Beureunuen, Pidie (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Pidie - Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh menangkap mobil pick-up Mitsubishi L-300 bermuatan rokok ilegal bermerek 'Luffman'.

Dari 418.000 batang rokok yang ditaksir seharga Rp424 juta, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 196,46 juta.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengungkapkan, rokok asal Amerika Serikat itu diproduksi di bawah pengawasan Leadon Tobacco Int’l Inc.

Ia menjelaskan, penangkapan mobil pengangkut rokok seludupan itu berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2020 di kawasan Beureunuen, Kabupaten Pidie. Rokok ilegal itu dikemas dalam 41 karton yang berisi 50 slop dan 40 slop.

Keberhasilan penyitaan rokok ilegal ini atas sinergi antara Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.

Bermula atas informasi yang disampaikan oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara ke Kanwil Bea Cukai Aceh, bahwa ada sarana pengangkut darat mobil jenis pick-up bermuatan rokok ilegal dari wilayah Sumatera Utara sedang menuju Aceh.

Atas informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Aceh menindaklanjutinya dengan melakukan pelacakan berdasarkan plat nomor mobil pick -up tersebut.

Hasil dari pelacakan, mobil tersebut berada di wilayah Beureunuen, Kabupaten Pidie. Lalu pada Jum'at, 6 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas dari Kanwil Bea Cukai Aceh menuju lokasi tersebut.

"Tiga setengah jam kemudian, petugas berhasil menemukan mobil tersebut saat akan bongkar muatan di sebuah doorsmeer yang sudah tutup permanen. Setelah diperiksa, petugas mendapati mobil tersebut penuh muatan rokok tanpa pita cukai," ungkap Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Senin (9/3).

Saat penangkapan, petugas mengamankan sopir, seorang kernet, mobil pick-up beserta muatannya menuju Kanwil Bea Cukai Aceh di Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga menjelaskan, sepanjang tahun 2019, operasi Gempur Rokok Ilegal Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) di Provinsi Aceh telah menyita rokok ilegal sebanyak 2.748.304 batang.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi