40 Warga Binaan Lapas Lubukpakam Dibebaskan

40 Warga Binaan Lapas Lubukpakam Dibebaskan
Kepala Lapas Lubuk Pakam, Jhony H Gultom, saat memberi arahan pada Napi yang akan dibebaskan, Jumat (3/4) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Sebanyak 40 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Lubukpakam, dapat pembebasan.

“Ke-40 tahanan yang dibebaskan itu masih tahap pertama, sedang jumlah yang diajukan adalah sebanyak 301 orang,” kata Humas Lapas Lubukpakam, RF Sianturi saat dikonfirmasi Analisadaily.com, Jumat (3/4).

Jumlah itu masih bisa bertambah menyesuaikan jumlah Warga Binaan Pemasyarkatan (WBP) yang sudah memenuhi syarat dan sedang diusulkan melalui integrasi dengan SDP (Sistem Database Pemasyarakatan).

“Pengusulan itu sudah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi agar dapat menjalani asimilasi dan tetap melaksanakan isolasi secara mandiri dengan pengawasan pihak Bapas,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, pembebasan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Keputusan itu, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi