Anggota DPRD Sumut Minta Pemerintah Perhatikan Pedagang

Anggota DPRD Sumut Minta Pemerintah Perhatikan Pedagang
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Ahmad Hadian, Sabtu, (18/4). (Analisadaily/Alpian)

Analisadaily.com, Batubara - Disaat serba sulit ini memang dilema bagi setiap pemimpin, salah satunya dalam menyikapi kebijakan Physical Distancing dimana tidak boleh ada kerumunan yang akan menjadi penyebab penularan Coronavirus.

Supomo (50) salah seorang pedagang pasar pekanan di Batubara mengeluhkan nasibnya puluhan pedagang lainnya kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Ahmad Hadian, Sabtu, (18/4).

"Supomo mewakili para pedagang mengadu kepada Anggota DPRD Sumut tentang larangan bagi pedagang berjualan di pekan-pekan, otomatis kami sekarang kehilangan mata pencaharian. Kebijakan pelarangan ini tidak adil bagi pedagang, kenapa pasar pekanan harus ditutup dengan alasan agar tidak ada kerumunan, tapi pasar harian tetap buka seperti biasa. Pemerintah jangan pilih kasih", ujar Supomo bersama beberapa rekannya.

Menanggapi keluhan dari para pedagang pasar pekanan di Kabupaten Batubara tersebut, Ahmad Hadian Anggota DPRD Sumut menyampaikan bahwa masalah ini sebenarnya domainnya Kepala Daerah.

"Namun begitu pun, nanti akan berkoordinasi dengan pemkab dan pemko di dapil saya agar meninjau kembali kebijakan ini. Harus ada win-win solution yang adil bagi semua pihak. Saya menawarkan solusi alternatif begini, bagaimana jika tidak perlu ditutup itu pasar-pasar pekanan tersebut, hanya saja dibuat aturan yang jelas tentang pembatasan siapa yang boleh berjualan.

Mungkin pedagang yang boleh berjualan di pasar pekanan tersebut hanyalah pedagang tempatan saja, sementara para pedagang dari luar daerah (kecamatan) untuk sementara tidak diizinkan. Toh mereka bisa berjualan di pasar pekanan di kecamatan nya masing-masing untuk sementara waktu.

Menurut Hadian, para pedagang pasar pekanan ini datang dari berbagai daerah bahkan lintas kabupaten kota, mereka berkeliling ke kampung-kampung sesuai jadwal pekanan yang sudah disepakati. Pembatasan ini sementara untuk mengantisipasi kemungkinan perpindahan virus Covid 19 dari daerah satu ke daerah lainnya", ujar Sekretaris Komisi B DPRD SU yang membidangi perekonomian ini.

Lebih lanjut Hadian menjelaskan perlunya duduk bersama antara pedagang pekanan dengan pemerintah daerah, hadirkan juga Kepala-kepala Desa, sebab peran pemerintah desa dan Satpol PP setempat sangat penting dalam pengawasan pelarangan ini jika nanti sudah diterapkan, sebab pemerintah desa lah yang mengetahui persis mana-mana pedagang tempatan atau pedagang dari luar daerah.

Kemudian pemerintah desa wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dilokasi pasar pekanan tersebut serta para pedagang juga wajib melaksanakan protokol kesehatan, tetap pakai masker, sering cuci tangan dan jaga jarak aman untuk tidak bersentuhan.

"Insya Allah nanti akan kita bicarakan dengan pihak-pihak terkait," janji Hadian.

(AP/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi