Dihentikan Polisi, Pengedar Buang Sabu ke Betor

Dihentikan Polisi, Pengedar Buang Sabu ke Betor
Pelaku setelah ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolsek Kuala (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kuala - Personel Unit Reskrim Polsek Kuala menangkap pelaku yang ketahuan membuang narkoba saat diberhentikan di Lingkungan II Amal, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Tersangka DES (41) warga Kompleks Pondok Surya Lingkungan V Blok VII Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, saat ini sudah mendekam di sel tahanan polisi.

"Selain menangkap tersangka, kita juga menyita barang bukti satu plastik klip bening berisi sabu, mancis, kaca pireks, jarum dan becak motor BK-5936 PT," kata Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat, kepada Analisadail.com, Senin (20/4).

Rohmat menjelaskan, petugas yang sedang berada di Simpang Durin Mulo Lingkungan II Amal, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, mendapat informasi dari masyarakat akan melintas seseorang diduga memiliki narkoba dengan mengendarai becak motor dari arah Binjai menuju Kuala.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melihat pelaku melintas dari simpang Durin Mulo menuju Kuala. Kemudian dilakukan pengejaran dan menghentikannya di depan Kantor Samsat Kuala di Lingkungan II Amal Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala.

Ketika diberhentikan, pelaku langsung membuang plastik klip bening diduga berisi sabu ke atas becak motornya. Namun aksi tersebut dilihat petugas yang langsung menyuruh mengambil sesuatu yang dibuangnya.

Setelah diambil, tersangka mengakui kepada petugas bahwa barang bukti itu miliknya. Kemudian polisi melakukan penggeledahan badan dan kembali ditemukan barang bukti lainnya.

(HPG/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi