Rekonstruksi Pembunuhan RH untuk Mencari Kebenaran Materil

Rekonstruksi Pembunuhan RH untuk Mencari Kebenaran Materil
Ilustrasi (Pixabay/Clker-Free-Vector-Images)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Kuasa hukum tersangka Sulaiman Simatupang, terduga pelaku pembunuh Roslan Harahap, warga Desa Arse Simatorkis Kecamatan Barumun, Donna Siregar mengatakan, tujuan penyidik Polres Padanglawas menggelar rekonstruksi untuk menyesuaikan berita acara pemeriksaan saksi, dan melengkapinya.

Kata Donna, hal itu sesuai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana yang diterbitkan Kapolri, yaitu teknik interview, interogasi, konfrontasi dan rekonstruksi, meski tidak diatur dalam Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bagi kita selaku kuasa hokum, itu tidak masalah untuk mencari kebenaran materil," kata Donna Siregar menanggapi digelarnya rekonstruksi kasus pembunuhan Roslan Harahap Rabu (22/4).

Selama mengikuti proses rekonstruksi, Donna lanjut menjelaskan, Sulaiman Simatupang mendapat pendampingan dari tim pengacara. Rekonstruksi digelar sejak pukul 14.30 WIB.

Proses reka ulang adegan ini dihadiri Kapolres Padanglawas, Kasipidum Kejari Palas dengan tujuan untuk kebutuhan pendalaman pemeriksaan.

Namun Donna menyayangkan adanya rumor yang berkembang di tengah masyarakat yang beranggapan, pembunuh kok dibela.

"Kok masih mau pengacaranya mendampingi pembunuh," tutur Donna menirukan ungkapan rumor yang berkembang itu.

Ia pun menjelaskan, dalam hukum Pidana dalam Pasal 8 ayat 1 UU No. 8 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dikenal dengan asas praduga tidak bersalah/persumsion of innocence.

Dalam rumusannya, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pendampingan kepada tersangka adalah perintah KUHAP sesuai dengan pasal 54, 55, 56, 114 KUHAP serta dalam Pasal 18 ayat (2) UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat menyatakan, Advokat/Pengacara tidak bisa di identikkan dengan Tersangka, Terdakwa (Pelaku).

Karena Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat. "Ini sesuai pasal 1 angka 1 UU Advokat," paparnya.

Sebelumnya Roslan Harahap ditemukan meninggal dunia di parit Saba Tolang, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padanglawas Kamis (24/2).

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi