Disetubuhi Pria Dewasa, Seorang Anak Malah Dipenjarakan

Disetubuhi Pria Dewasa, Seorang Anak Malah Dipenjarakan
Ilustrasi. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily, Medan - Seorang anak perempuan yang masih berusia 16 tahun berinisial ASC beserta temannya berinisial R dilaporkan oleh seorang laki-laki bernama Ari Saputra ke Polrestabes Medan pada 29 Maret 2020 karena dituduh telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan (Pasal 365 Ayat 2 ke 2e dan/atau Pasal 368 Ayat 1 KUHP) atas diri pelapor.

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum ASC dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Medan yang terdiri dari Agam Sandan, SH, Jhonatan Panggabean,SH dan Ranap Sitanggang, SH bahwa anak tersebut sudah diproses dan ditahan di Polrestabes Medan.

Pada 13 April 2020 berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan dengan JPU yang menangani yakni Jacky Situmorang.

Dikatakan Agam, dari BAP yang didapat, diketahui anak tersebut ada melakukan persetubuhan dengan si pelapor.

"Tapi kenapa penyidik tidak menindak lanjutinya dengan juga melakukan penyidikan terhadap si pelapor dan orang-orang lainnya yang terlibat, dengan dugaan melanggar UU Perlindungan Anak. Jadi saat mereka bersetubuh, bayaran pria ini kurang. Lantas si Anak tadi meminta handphone si pelapor. Lalu si pelapor mengadu dengan tuduhan pemerasan," ucap Agam kepada Analisadaily.com, Kamis (23/4).

Pihaknya juga sudah mengirim surat ke Kapolrestabes Medan untuk mohon klarifikasi sehubungan keterangan anak tersebut di BAP nya yang menerangkan si Pelapor ada bersetubuh dengan dirinya.

"Jadi apakah pihak Polrestabes Medan ada menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan/penyidikan, berhubung ini menyangkut anak dan bukan merupakan delik aduan. Itu yang kita pertanyakan," sebutnya.

(NS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi