Hakim Curiga Motif Samsul Fitri Minta Uang ke Kadis-kadis

Hakim Curiga Motif Samsul Fitri Minta Uang ke Kadis-kadis
Sidang kasus korupsi Dzulmi Eldin (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Sidang perkara kasus suap Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, kembali dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4).

Dalam sidang lanjutan ini majelis hakim mulai curiga dengan motif Samsul Fitri yang meminta uang ke kadis-kadis.

Tak jauh berbeda dengan kesaksian yang disampaikan tujuh saksi pada persidangan sebelumnya, para saksi yang hadir dalam persidangan kali ini sebagian besar mengaku dimintai uang oleh Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokoler dengan mengatasnamakan operasional perjalanan dinas Walikota Medan, Dzulmi Eldin.

Dari keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Abdul Azis maupun tim jaksa penuntut umum (JPU) mulai mengendus adanya kemungkinan imbalan tertentu yang diharapkan para saksi menyangkut jabatannya atas pemberian uang kepada Samsul Fitri.

"Apa motivasi saudara-saudara sebenarnya memberikan uang kepada Samsul Fitri? Apa harapan saudara-saudara sebenarnya? Tolong jujur saja, Anda semua sudah disumpah," tanya majelis hakim kepada seluruh saksi yang hadir.

Para saksi lagi-lagi hanya menjawab bahwa mereka memberikan uang karena percaya Samsul adalah orang kepercayaan Dzulmi Eldin.

Kuasa Hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang, mengatakan dari persidangan yang berlangsung sampai saat ini pihaknya menyimpulkan bahwa Samsul Fitri memang memanfaatkan jabatannya sebagai protokoler dalam hal meminta uang kepada kadis-kadis.

Pasalnya para kadis dan PNS yang hadir memberikan pernyataannya sebagai saksi dalam proses persidangan hingga saat ini tak satupun ada yang menyebut bahwa permintaan uang itu secara langsung dari Dzulmi Eldin.

Bahkan tindakan mengutip uang dari para kadis juga masih mereka dalami apakah ada kaitannya dengan proses pembangunan rumah mewah ditaksir miliran rupiah yang dibangun Samsul di kawasan Medan Helvetia.

"Kita berkesimpulan bahwa Samsul Fitri memang memanfaatkan jabatannya meminta uang kepada kadis karena sampai sejauh ini tidak ada saksi yang menyampaikan secara langsung permintaan itu dari Eldin. Kami juga masih dalami apakah tindakan-tindakan Samsul Fitri ini ada kaitannya dengan proses pembangunan rumahnya yang miliaran rupiah di kawasan Helvetia," sebut Matondang.

Tujuh orang saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pusaran kasus suap Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, terdiri dari enam orang kepala dinas dan satu orang kepala seksi di jajaran Pemko Medan.

Ketujuh saksi itu diantaranya Edwin Effendi yang merupakan Kadis Kesehatan Medan, Agus Suriyono Kadis Pariwisata Medan, Beny Iskandar Kadis Perkim Medan, Edliati Kadis Koperasi Kota Medan.

Kemudian Dammikrot Kadis Perdagangan Medan, M. Husni Kadis Kebersihan dan Pertamanan Medan serta Gultom Ridwan Parle yang merupakan Kasi Pengujian Sarana Dinas Perhubungan Kota Medan.

Sebelumnya dalam kesaksiannya pada sidang tersebut Gultom Ridwan Parle yang merupakan anak buah Kadis Perhubungan mengaku tiga kali disuruh Iswar Lubis mengantarkan uang ke Andika yang merupakan ajudan Eldin sesuai perintah Samsul Fitri. Pertama Rp20 juta, kedua Rp20 juta dan terakhir Rp200 juta.

Sedangkan Edwin Effendi, Kadis Kesehatan Kota Medan mengaku memberikan uang Rp 30 juta atas permintaan Samsul Fitri. Menurut Edwin, uang itu dikatakan Syamsul kepadanya untuk keperluan operasional Walikota Medan.

Sedangkan Agus Suriyono mengaku pernah bertemu Samsul Fitri dan mengaku diminta mendukung kegiatan Dzulmi Eldin. Agus memberikan uang Rp50 juta dalam tiga tahap.

Kemudian Benny Iakandar mengaku diminta uang untuk sumbangan. Meski ia mengaku tak mengatahui pasti kebenaran uang tersebut untuk disumbangkan, namun ia mengaku percaya dengan Samsul Fitri.

Sementara Edliati mengaku sejak April 2019 dihubungi Samsul Fitri yang memohon bantuan dengan alasan walikota mau berangkat keluar kota.

"Bagaimana kalau ibu tidak bayar 10 juta itu? Itu untuk Syamsul sendiribatau untuk Walikota? tanya hakim. Saksi menjawab dirinya tidak mengetahui pasti.

Kemudian Dammikrot mengaku diminta uang Rp 20 juta oleh Samsul Fitri dengan alasan untuk keperluan Walikota berangkat ke Jepang. Ia mengaku memberikan uang itu karena menurut Samsul untuk keperluan Walikota.

Hakim bertanya, "Apakah karena Samsul yang minta atau karena sebagai Kasubbag Protokoler Walikota?"

Saksi menjawab karena Samsul Kasubbag Protokol maka ia mengira Eldin lah yang meminta.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi