Musda Golkar Sumut Diulang, Peluang Lahirkan Pemimpin Baru

Musda Golkar Sumut Diulang, Peluang Lahirkan Pemimpin Baru
Hanafiah Harahap (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Mahkamah Partai Golkar memutuskan Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Sumut yang dilaksanakan pada 25 Februari 2020 diulang, menimbang pelaksanaannya dianggap cacat hukum.

Mahkamah Partai Golkar sebelumnya melakukan mediasi para pihak sebanyak dua kali, 17 April dan 24 April 2020. Mediasi dilakukan secara virtual di tengah pandemi COVID-19.

Salah satu pemohon gugatan yang juga Korbid Politik, Hukum dan HAM Golkar Sumut, Hanafiah Harahap mengatakan, Musda X 2020 Partai Golkar Sumut tidak konstitusional, dan dikerjakan secara tergesa-gesa. Sehingga hasilnya tidak baik.

"Munas, Musda, dan musyawarah lainnya adalah forum kekuasaaan tertinggi. Digelar lima tahun sekali oleh Partai Golkar secara kelembagaan, dan dilaksanakan secara demokratis, mandiri, transparan, efektif dan tertib administrasi prosudural," katanya, Selasa (28/4).

"Musda Sumut X 2020 diulang, ke depan
saya yakin akan melahirkan pimpinan yang cerdas, kuat memimpin Partai Golkar Sumut untuk 5 tahun ke depan," sambung Hanafiah.

Kenapa Musda X Sumut 2020 pada 25 Februari 2020 dianggap cacat hukum?Dari informasi yang dihimpun, Plt. Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia dinilai telah melanggar perintah Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto, terkait pelaksanaan Musda DPD I Golkar Sumut.

Airlangga Hartarto kala itu dikabarkan telah memandatkan Aziz Syamsuddin sebagai utusan DPP untuk membuka Musda DPD I Golkar Sumut. Namun Aziz Syamsuddin selaku pembawa Mandat tidak hadir pada pelaksaan Musda.

Namun Musda tetap dipaksakan untuk dilaksanakan, sehingga dianggap cacat hukum. Pada Musda tersebut terpilihlah Yasyir Ridho Lubis sebagai Ketua Golkar Sumut.

Dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar bahwa Musda X Golkar Sumut harus diulang, Hanafiah meminta penyelenggara Musda dipilih yang baru oleh DPP Golkar. Sehingga bisa menghindarkan persoalan yang sama berulang.

"Kami tetap pada pemahaman, pertama Musda harus diulang. Kedua Plt Ketua Doli, penyelenggara dan seterusnya menyerahkan kewenangan penyelenggara itu kepada DPP dan DPP akan menunjuk Plt baru supaya Musda konstitusional dan tertib. Kalau tidak akan berulang lagi," tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi