Hanafiah Harahap (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Mahkamah Partai Golkar memutuskan Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Sumut yang dilaksanakan pada 25 Februari 2020 diulang, menimbang pelaksanaannya dianggap cacat hukum.
saya yakin akan melahirkan pimpinan yang cerdas, kuat memimpin Partai Golkar Sumut untuk 5 tahun ke depan," sambung Hanafiah. Kenapa Musda X Sumut 2020 pada 25 Februari 2020 dianggap cacat hukum?Dari informasi yang dihimpun, Plt. Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia dinilai telah melanggar perintah Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto, terkait pelaksanaan Musda DPD I Golkar Sumut. Airlangga Hartarto kala itu dikabarkan telah memandatkan Aziz Syamsuddin sebagai utusan DPP untuk membuka Musda DPD I Golkar Sumut. Namun Aziz Syamsuddin selaku pembawa Mandat tidak hadir pada pelaksaan Musda. Namun Musda tetap dipaksakan untuk dilaksanakan, sehingga dianggap cacat hukum. Pada Musda tersebut terpilihlah Yasyir Ridho Lubis sebagai Ketua Golkar Sumut. Dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar bahwa Musda X Golkar Sumut harus diulang, Hanafiah meminta penyelenggara Musda dipilih yang baru oleh DPP Golkar. Sehingga bisa menghindarkan persoalan yang sama berulang. "Kami tetap pada pemahaman, pertama Musda harus diulang. Kedua Plt Ketua Doli, penyelenggara dan seterusnya menyerahkan kewenangan penyelenggara itu kepada DPP dan DPP akan menunjuk Plt baru supaya Musda konstitusional dan tertib. Kalau tidak akan berulang lagi," tandasnya.(RZD)