Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap
Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan Kepolisian Resor Tapanuli Utara, Selasa (19/5). (Analisadaily/Emvawari Chandra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Tapanuli Utara mengamankan seorang pemuda berinisial AP (19) warga Siarangarang, Kecamatan Tarutung.

Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing SH mengungkapkan, AP ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan amoral terhadap seorang anak perempuan di bawah usia 14 tahun.

"Dugaan pencabulan yang dilakukan AP terjadi di sebuah gubuk perladangan jagung," kata Aiptu Baringbing, Selasa, (19/5).

Dia mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan berawal ketika AP berkenalan dengan korban dengan cara chating melalui facebook pada Senin, (11/5).

"Setelah terjadi chating antara tersangka dengan korban, terjadilah komunikasi dan pada Minggu (17/5), keduanya pun bertemu pada pukul 23.00 WIB, di kawasan Seminarium Sipoholon," lanjutnya menceritakan.

Usai bertemu, tersangka yang saat itu datang mengendarai sepeda motor bersama dua orang temannya merayu korban untuk naik sepeda motornya.

AP kemudian membawa korban ke sebuah gubuk di daerah perkebunan jagung. Mereka pun berhenti dan duduk di kursi kayu yang ada di depan gubuk.

Di lokasi, kata Aiptu Baringbing, AP melakukan perilaku amoralnya di samping teman-temannya.

Setelah itu, ia mengantar korban ke rumah paman nya, karena korban tinggal di rumah pamannnya.

Namun ternyata, paman korban sudah mencari-mencari keponakannya. Begitu tersangka dan korban tiba di rumah, paman korban langsung menahan AP dan selanjutnya menghubungi aparat setempat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini tersangka sudah kita tahan di Rutan Polres Taput," papar Aiptu Baringbing.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi