Polresta Deli Serdang Sita Satu Kg Sabu yang Dikendalikan Napi

Polresta Deli Serdang Sita Satu Kg Sabu yang Dikendalikan Napi
Salah seorang tersangka pemilik sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara.

Lebih dari satu kilogram sabu-sabu disita dari tangan dua orang tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP Maradof Oktavianus Sitinjak, mengatakan pihaknya terpaksa memberi tindakan tegas terukur kepada salah seorang tersangka karena coba melawan saat ditangkap.

Informasi dihimpun Analisadaily.com, petugas menangkap AS alias Oges di sebuah rumah di Pasar VI Gang Kandar, Desa Telagasari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (8/5), sekitar pukul 06.30 WIB.

Dari tangannya diamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,17 gram.

Ketika diinterogasi, AS mengaku barangharam itu diperolehnya dari DR (27), warga Jalan Sederhana Ujung, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kemudian petugas menangkap DR dari rumahnya, Senin (11/5) pukul 11.00 WIB.

Dalam pengeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam satu bungkusan seberat 1.000 gram dan dua bungkusan sedang seberat 20,90 gram bersama timbangan elektrik.

Kepada petugas DR mengaku barang haram itu dikendalikan oleh seorang napi di salah satu lapas.

Terkait hal ini Maradof mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Untuk tindak lanjut proses hukum kini tersangka diamankan di sel Polresta Deli Serdang berikut barang bukti," kata Maradof, Rabu (27/5).

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi