Penyaluran BLT Desa Nagur Tuai Protes, Masyarakat Datangi Kantor Bupati

Penyaluran BLT Desa Nagur Tuai Protes, Masyarakat Datangi Kantor Bupati
Masyarakat Desa Nagur saat melakukan audiensi dengan pihak Pemkab Sergai (Analisadaily/Muhammad Zulfadly)

Analisadaily.com, Sei Rampah - Penyaluran bantuan sosial berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) menunai protes dari masyarakat Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Masyarakat mengalami kebingungan berkenaan bantuan yang disalurkan melalui Kantor Desa Nagur, baik itu berbentuk sembako dari provinsi dan juga BLT Dana Desa, ditambah lagi penyaluran bantuan dari PKH (Program Keluarga Harapan) dan lansia.

Khairul Effendi (49) warga Dusun II Desa Nagur, Kamis (28/5) usai mengikuti pertemuan dengan Kadis Sosial Sergai, Ifdal, Kepala Badan Penangulangan Bencana Sergai, Hendri Suharto, Koramil Tanjung Beringin Muksin, mengatakan, bantuan diberikan bukan dengan orang yang tepat.

“Banyaknya bantuan ini sungguh menimbulkan kebingungan. Sudah memperoleh PKH, ditambah lagi penerimaan bantuan sembako. Sehingga terkesan bantuan tersebut hanya mereka saja yang menerima. Padahal masih banyak warga terdampak Covid-19,” katanya.

Menurutnya, banyak warga yang protes dan datang ke Kantor Bupati Sergai dikarenakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dimintai para kepala dusun, dan jauh sebelumnya nama sudah ditempelkan di kantor desa terdaftar sebagai penerima BLT.

“Sedihnya, saat tiga hari mau pencairan dana, di situ pula banyak nama yang awalnya masuk sebagai penerima BLT malah hilang. Ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sepengetahuannya, 30 orang kaum ibu dan bapak yang datang memang sudah menerima bantuan berupa sembako dari Provinsi Sumatera Utara, dan tidak boleh lagi menerima BLT.

“Sungguh bingung juga, peserta PKH menurut aturan boleh menerima bantuan sembako lagi selain uang dari pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh Kadis Sosial Sergai. Sementara Kepala Desa Nagur mengatakan tidak boleh lagi menerima bantuan. Jadi kita sebagai warga jelas binggung mana yang mau diikuti,” sebutnya.

Kadis Sosial Sergai, Ifdal menjelaskan, data yang masih digunakan Kemensos merupakan data tahun 2015 dan belum ada data baru, sehingga data yang disampaikan oleh desa banyak yang tidak sesuai jumlahnya setelah dikirimkan ke Kemensos.

“Jika dikirim, umpamanya Rp 10 ribu bisa saja menjadi Rp 5 ribu. Nah, pengurangan itu bukan dari Dinas Sosial Sergai, tapi dari Kemensos,” terangnya.

Mengenai peserta PKH boleh menerima sembako memang ada aturannya. Tidak hanya pandemi Covid-19, peserta PKH memang ada keringanan yang diberikan. Soal penerima PKH tidak layak menerima bantuan lagi karena kondisi ekonominya sudah mapan, maka tugas kepala desa untuk melakukan evaluasinya.

“Dan melaporkannya ke Dinas Sosial Sergai agar dilanjutkan ke pusat nantinya. Sebab data yang dipergunakan itu masih data tahun 2015,” jelas Ifdal.

(MZ/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi