Polisi Menembak DPO Kasus Jambret

Polisi Menembak DPO Kasus Jambret
DPO kasus penjambretan yang ditangkap petugas Polsek Medan Area (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Petugas dari Polsek Medan Area menangkap seorang buronan kasus penjambretan yang membuat korbannya jatuh terseret di Jalan Elang Ujung, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.

Setelah melakukan pengintaian, petugas menangkap HM (32) warga Jalan Murai I Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (28/5) malam.

"Pelaku dalam aksinya berperan sebagai joki sepeda motor," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, Jumat (29/5).

Faidir menjelaskan penangkapan HM merupakan hasil pengembangan terhadap satu pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap.

"Sebelumnya rekannya berinisial RS (31) yang berperan sebagai eksekutor penjambretan lebih dahulu ditangkap. Kedua tersangka menjambret handphone korban Elsa Ria Boru Sihaloho (18) pada Selasa (19/5) kemarin," ucapnya.

Lebih lanjut, Faidir menuturkan, usai melakukan penangkapan terhadap RS, polisi menetapkan HM dalam daftar pencarian orang (DPO).

"HM berhasil ditangkap pada Kamis (28/5) sekira pukul 19.00 WIB. Tekap mendapat informasi bahwa DPO kita berada di Pasar XII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Selanjutnya anggota kita bergerak ke lokasi guna melakukan pengejaran," terangnya.

Namun setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas melakukan pengintaian terhadap HM yang ciri-cirinya sudah diketahui.

Sekitar dua jam menunggu, petugas mendapati pelaku sedang berjalan kaki. Seketika polisi langsung menyergapnya. Namun pelaku malah melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan yang tak diindahkan.

"Petugas kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri pelaku," tegas Faidir.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis sebelum diboyong ke Mapolsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan intensif.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi