KUA Diingatkan Bekerja Profesional Tanpa Pungli

KUA Diingatkan Bekerja Profesional Tanpa Pungli
Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Aceh Tamiang - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mengingatkan seluruh jajaran di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjaga kedisiplinan, bekerja sesuai dengan regulasi, profesional dan tidak melakukan pungutan liar (pungli) saat memberikan pelayanan.

Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin, meminta para KUA memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dan tidak boleh ada kutipan karena meminta itu sangat berbahaya.

"Pemerintah telah menetapkan biaya pencatatan di dalam dan di luar kantor, layanan administrasi di KUA juga gratis, jadi tak ada alasan untuk lelakukan Pungli," tegas Saifuddin pada Bimbingan Teknis Biaya Operasional (BOP) KUA kecamatan yang diikuti kepala dan operator KUA kecamatan se-Aceh Tamiang di Aula Kankemenag Tamiang, Rabu (1/7).

Saifuddin juga menyayangkan masih ada KUA kecamatan yang bekerja tidak maksimal, tidak disiplin, sebelum jam pulang kantor KUA sudah kosong.

Dikatakannya, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil monitoring tim Bidang Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh yang melakukan sidak ke lapangan, di beberapa KUA masih ditemukan KUA kosong sehabis zuhur.

"Padahal masih jam kerja, hanya tinggal satu orang staf saja di kantor dan itu honorer. Ini tidak boleh terjadi, tidak baik meninggalkan kantor saat jam kerja," ungkap Saifuddin.

Ia menegaskan, sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan, KUA harus mampu bekerja secara profesional.

"Jangan terulang lagi hal seperti ini. Bekerjalah secara ikhlas dan sesuai dengan regulasi," kata Saifuddin sambil menambahkan, jika masih ditemukan, Kanwil Kemenag akan memberikan sanksi awal berupa teguran bagi KUA yang tidak bekerja secara profesional.

Semoga ini menjadi pelajaran bagi KUA tersebut, sehingga ke depannya pelayanan terhadap masyarakat berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi.

Sementara Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan, menyampaikan agar kepala KUA dan operator agar tertib administrasi pencatatan nikah, menyerahkan kutipan akta nikah (buku nikah) setelah proses akad selesai dan juga proses pencatatannya sesuai dengan regulasi.

Hamdan meminta pencatatan pernikahan juga harus sesuai dengan waktu dan tempat yang didaftarkan oleh calon pengantin.

"KUA harus komitmen, jangan ada pernikahan di luar kantor dicatat pernikahan dalam kantor. Kita sudah lakukan sosialisasi sejak 2014, catat sesuai tempat dilakukan pernikahan," kata Hamdan.

Ia juga meminta jajaran terus mengkampanyekan nikah di KUA gratis dan nikah di luar KUA atau di luar jam kerja bayar Rp600 ribu disetor langsung ke bank yang ditunjuk sesuai PP No 19/ 2015.

(IRN/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi