8 Kali Beraksi di Medan, Dua Jambret Ditangkap Polisi

8 Kali Beraksi di Medan, Dua Jambret Ditangkap Polisi
Tersangka penjambretan MI dan PSN memberikan keterangan di Polrestabes Medan, Senin (6/7). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap dua pelaku penjambretan ibu dan anak di Jalan Madio Santoso, Kota Medan 15 Juni 2020.

Keduanya berinisial MI alias Gepeng warga Jalan Prof Yamin dan PSN warga Jalan M Yakub, Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, penangkapan berawal dari rekaman CCTV saat kedua pelaku menjambret di Jalan Madio Santoso.

Dari rekaman CCTV, kata Kompol Martuasah, korban yang saat itu berboncengan dengan anaknya tiba-tiba didahului kedua pelaku melalui lajur kiri.

Saat itu, lanjutnya menceritakan, PSN yang berada diboncengan merampas tas milik korban.

Akibat tarikan tas tesebut, anak korban yang mengendarai sepeda motor kehilangan kendali hingga kedua terjatuh dan mengalami luka-luka.

"Selain terluka, korban juga kehilangan uang senilai Rp 4 juta yang disimpan di dalam tas," papar Kompol Martuasah, Senin (6/7).

Masih kata dia, pasca kejadian, korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan yang selanjutnya dilakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas kemudian menangkap MI dan PSN.

"Berbekal dari rekaman CCTV itu, petugas akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku," sambungnya.

Pada saat akan ditangkap, tersangka MI berusaha kabur dengan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dengan cara ditembak di bagian kaki.

"Kepada petugas, kedua pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah Kota Medan,” tambahnya.

Proses penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor, helm, baju dan uang sisa aksi kejahatan diamankan di Mapolrestabes Medan.

Kedua pelaku kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi