Masuki New Normal, Pemkab Taput Mulai Izinkan Pesta Adat

Masuki New Normal, Pemkab Taput Mulai Izinkan Pesta Adat
Kepala BPBD Taput, Bonggas Pasaribu (kanan) (Analisadaily/Candra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) sudah mengizinkan dan memperbolehkan warga untuk menggelar pesta adat pada kondisi new normal.

Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Taput, Bonggas Pasaribu menjelaskan, izin pesta adat nantinya diberikan untuk pesta pernikahan, kamatian dan saurmatua (pesta bagi orangtua yang meninggal pada usia yang lebih tinggi).

"Untuk pesta pernikahan kita berikan waktu selama satu hari dan selesai pukul 15.00 WIB. Pesta kematian satu hari, namun untuk pesta saurmatua kita berikan waktu selama tiga hari dan penguburan pukul 15.00 WIB," ujar Bonggas di Tarutung, Senin (6/7).

Namun dia mengatakan, pesta adat yang diberikan izin harus tetap mengikuti protokoler kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Misalnya jaga jarak, pemberian sumbangan tidak bersalaman melainkan disediakan tempat, dan pemberian ulos juga harus dilipat tidak lagi diserahkan secara langsung," jelasnya.

Namun khusus pesta pernikahan, Pemkab Taput pada tahap pertama dalam dua pekan ini hanya memberikan izin sekali pesta per kecamatan.

"Artinya dalam dua minggu pertama ini kita kasih dulu izin pesta satu per kecamatan sebagai contoh kepada masyarakat bagaimana melaksanakan pesta," ucapanya.

Adapun proses pembuatan izin pesta disampaikan melalui kepala desa kemudian ke camat.

"Dari camat nanti disampaikan ke kita dan harus dikaji terlebih dalulu," tukasnya.

(CAN/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi