Kerusuhan di Madina, Kapolda Sumut: Para Tersangka Meminta 30 Persen Dana BLT

Kerusuhan di Madina, Kapolda Sumut: Para Tersangka Meminta 30 Persen Dana BLT
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (8/7). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Polisi menetapkan 20 orang tersangka dalam kasus kerusuhan di Desa Mumpang Julu, Kecamatan Panyubungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) beberapa waktu lalu. Para tersangka diduga melakukan pemerasan.

"Aksi anarkis ini diawali atas permintaan para pendemo kepada kepala desa untuk memberikan 30 persen dari dana BLT diserahkan kepada mereka," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (8/7).

Dari hasil penyelidikan tersebut, sebanyak 20 orang diamankan oleh tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Madina. Dari 20 orang itu, 2 diantaranya masih di bawah umur, sementara 1 masih DPO yang merupakan aktor intelektual berinisial (RS).

"Para tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing, mulai dari penggerak massa hingga provokator (aktor intelektual)," terang Martuani.

Menurut Kapolda, apa yang dilakukan kepala Desa sudah tepat. "Kepala desa sudah bertindak dengan benar, dengan melakukan musyawarah. Dari Rp 600 ribu itu, mereka setuju dibagikan Rp 200 ribu, sehingga warga yang layak menerima bantuan sekitar 300 Kepala Keluarga (KK) mendapat semuanya," ucapnya.

Dalam hal ini, Kapolda Sumut mengimbau kepada kepala Desa se-Sumut, bila mana mendapat kasus yang sama untuk segera melaporkan ke Polda dan Polres setempat.

"Saya mengimbau kepada kepala desa se-Sumut, apabila ada seperti ini, laporkan ke Polda, ke Polres, pasti akan kami tindak," tegas Martuani.

Para tersangka akan dijerat pasal yang berbeda sesuai dengan bukti yang ada. Nantinya berkas perkara ini akan diserahkan kepada Kejatisu, untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

"Dalam hal ini, para tersangka yang melakukan pembakaran akan disangkakan pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara. Untuk pengrusakan disangkakan pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan untuk penghasutan disangkakan pasal 160 KUHP begitu juga untuk melawan petugas akan kita kenakan pasal," tandas Kapolda.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi