Kurir 30 Kilogram Ganja Mendekam di Polres Langkat

Kurir 30 Kilogram Ganja Mendekam di Polres Langkat
Diperiksa (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Mengantarkan 30 bal atau sekitar 30 Kilogram ganja dari Aceh menuju Medan, kurir asal Bandung yang ditangkap pihak Polres Langkat dijanjikan sejumlah uang.

Kini tersangka JA (28) warga Cikgiring Sing Kelurahan Pasir Endah Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung, sudah mendekam di dalam sel tahanan Sat Res Narkoba Polres Langkat.

"Saya dikasih uang, sebagian dibeli tiket pesawat terbang dari Bandung ke Aceh. Kemudian untuk uang tinggal istri, sisanya dipegang sebagai uang dalam perjalanan," kata tersangka, Rabu (8/7).

Sesampainya di Aceh, tersangka juga dibelikan tiket untuk mengantarkan barang menuju Medan, dan dijanjikan upah saat tiba di lokasi yang dituju.

"Saya sampai di Aceh malam hari, dan malam itu juga dibelikan tiket mengantarkan barang yang berisi ganja ke Medan," ujarnya.

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, AKP Firman Imanuel PA, mengagalkan peredaran narkoba dengan menyita barang bukti 30 bal atau sekitar 30 Kilogram ganja.

"Penangkapan tersebut dilakukan di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat," ujar Firman.

Pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan akan ada mobil bus Sanura BL-7348 AA dari Aceh menuju Medan yang diduga kuat membawa narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi itu, sebelum subuh tim langsung menuju Pos Lantas Sei Karang dan koordinasi dengan Personel Lalu Lintas. Sekira pukul 07.00 WIB, kendaraan dimaksud melintas lalu dilakukan penyetopan.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang yang duduk di bangku nomor 07/08, di belakang sopir, dan menemukan barang bukti dalam bagasi bus.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi