Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi

Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi
Artis Catherine Wilson (tengah) dihadirkan kepada wartawan saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Analisadaily.com, Jakarta - Catherine Wilson menjalani asesmen di Lemdikpol Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Asesmen dilakukan dalam rangka proses rehabilitasi yang diajukan Catherine terkait kasus narkoba.

"Jadi, ada mekanisme yang harus dia jalankan. Barusan saja dia berangkat ke Lemdikpol Pasar Jumat untuk melakukan asesmen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (23/7).

Disebutkan Yusri, pihaknya tinggal menunggu hasil asesmen tersebut. Jika dikabulkan, maka Catherine bakal menjalani proses rehabilitasi. Hasil asesmen juga bakal menentukan berapa lama Catherine menjalani rehabilitasi.

"Kita menunggu keputusan dari BNNP," ujarnya.

Catherine Wilson ditangkap di kediamannya, Jalan Haji Soleh, Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7). Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat isap sabu.

Catherine diketahui membeli sabu itu seharga Rp 3 juta per gram dari pemasok berinisial A yang saat ini masih buron. Dari hasil pemeriksaan Catherine menggunakan sabu itu untuk mengisi kekosongan waktu di tengah pandemi Covid-19.

"Hampir sama seperti yang lain ya, kalau pengakuan-pengakuan itu terkait dengan kekosongan masa pandemi ini," sebut Yusri, Selasa (21/7) lalu.

Saat ini Catherine telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi