Jadwal SKB Pelamar CPNS di Kabupaten Paluta

Jadwal SKB Pelamar CPNS di Kabupaten Paluta
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Paluta, Eko Prasetyo (Analisadaily/Tohong P Harahap)

Analisadaily.com, Padang Bolak - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk pelamar CPNS Kabupaten Paluta formasi tahun 2019.

Sesuai pengumuman Pemkab Paluta Nomor 810/3780/2020 tanggal 30 Juli 2020, pelaksanaan SKB dijadwalkan tanggal 1 September hingga 12 Oktober 2020.

Kepala BKD Diklat Paluta, Hasan Basri Siregar, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Eko Prasetyo menyebut, bagi pelamar CPNS Kabupaten Paluta tahun 2019 yang dinyatakan lolos SKD diwajibkan melakukan pendaftaran ulang SKB yang dijadwalkan tanggal 1-7 Agustus 2020.

"Pelaksanaan SKB dijadwalkan tanggal 1 September hingga 12 Oktober, tapi sebelumnya harus melakukan daftar ulang dulu bagi peserta yang sudah dinyatakan lolos SKD," kata Eko di Kecamatan Padang Bolak, Paluta, Kamis (30/7).

Eko menambahkan, penjadwalan tahapan untuk pelaksanaan SKB ataupun penentuan tempat pelaksanaan lebih detail akan diumumkan melalui website www.bkd.padanglawasutarakab.go.id dan email bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, [email protected].

Menurutnya bersama dengan pengumuman tersebut dilampirkan sejumlah aturan dan ketentuan yang diatur serta tata tertib rencana pelaksanaan SKB penerimaan CPNS lingkungan Pemkab Paluta tahun 2019 yang didasari surat Menpan RB Nomor B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal rencana pelaksanaan SKB seleksi CPNS formasi tahun 2019.

Kemudian Surat Edaran GTPP Covid-19 nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan SE Nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 serta SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandara udara dan pelabuhan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap Covid-19.

"Ada sejumlah tata tertib yang diatur untuk pelaksanaan SKB. Salah satunya adalah seluruh kegiatan yang dilaksanakan tetap memperhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah. Dan untuk lebih jelasnya bisa diakses melalui website www.bkd.padanglawasutarakab.go.id atau langsung saja ke Kantor BKD Paluta," jelasnya.

Sebelumnya, pihaknya sudah mengumumkan pelamar CPNS Kabupaten Paluta yang dinyatakan lolos SKD dan berhak untuk ikut tahapan selanjutnya yakni pelaksanaan SKB sesuai dengan yang dilampirkan dalam pengumuman Pemkab Paluta Nomor 810/1519/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang hasil nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil formasi tahun 2019 Pemkab Padang Lawas Utara.

Dalam pengumuman tersebut juga disebutkan bahwa penetapan kelulusan peserta SKD yang berhak mengikuti SKB berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/III/M.MS.01.00/2020 tanggal 10 Februari 2020 perihal tambahan pengaturan penentuan peserta Lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.

(ONG/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi