Pengurus BKMT Kecamatan se-Kota Medan Nyatakan Musdalub Tidak Sah dan Tolak Pengurus Baru

Pengurus BKMT Kecamatan se-Kota Medan Nyatakan Musdalub Tidak Sah dan Tolak Pengurus Baru
Pengurus BKMT Kecamatan se-Kota Medan nyatakan Musdalub tidak sah. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pengurus Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kecamatan se-Kota Medan beserta Ketua BKMT Kota Medan Hj Aminah Yunus Rasyid, Spd, MM, yang telah dinonaktifkan, mengeluarkan pernyataan bersama menolak Musdalub dan keputusan yang mengangkat Kepengurusan BKMT tandingan yang diketuai Hj Nelita pada Jum’at (14/8) lalu.

Pernyataan bersama tersebut sekaligus klarifikasi media disampaikan Hj Aminah dalam pertemuan BKMT bertempat di Masjid Al Amin Jl HM Yamin Medan, Selasa (18/8).

Surat pernyataan penolakan ditandatangani oleh Hj Aminah Yunus Rasyid, Spd, MM, Sekretaris Hj Saidah, BBA dan para Ketua BKMT Kecamatan se-Kota Medan.

Menurut Hj Aminah, penolakan tersebut disebabkan antara lain oleh ketidaksinkronan surat pramusdalub dengan musdalub serta tidak adanya diatur mengenai pramusdalub dan musdalub dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKMT.

“Musda Luar Biasa yang diadakan oleh BKMT tandingan itu tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART dan harus dinyatakan batal karena 16 pengurus BKMT kecamatan se-Kota Medan menyatakan tidak menghadiri dan tidak menerima Musdalub tersebut. Jadi Musdalub berikut keputusannya adalah ilegal dan tidak sah,” kata Hj Aminah menerangkan tujuan surat pernyataan bersama tersebut.

Selain itu, Hj Aminah juga mengatakan, bahwa pemberhentian dirinya dilakukan secara sepihak dan tanpa melalui proses klarifikasi atau tabayyun terlebih dahulu. Menurutnya, mosi tidak percaya terhadap kepemimpinannya juga diduga telah direkayasa. Ia menyesalkan PW BKMT Sumut telah berlaku tidak adil dan zalim dalam menyelesaikan persoalan di tubuh BKMT Kota Medan dan membekukan kepengurusannya.

Sementara mengenai Musdalub, Hj Aminah menegaskan, bahwa beberapa pengurus kecamatan yang menghadiri musdalub juga tidak ada SK-nya, sehingga keikutsertaan mereka dalam Musdalub dituding ilegal.

Hj Aminah berharap kepada Ketua PW BKMT Sumatera Utara Hj Rosmawati Harahap untuk dapat arif dan bijaksana dalam menyelesaikan persoalan berdasarkan ajaran Islan dan sesuai dengan panduan dalam Al-Qur’an dan Hadist. Pihaknya mengaku terbuka dan memberikan peluang bagi diadakannya musyawarah dan tabayyun.

“Kami membuka pintu bagi terselenggaranya musyawarah untuk menyelesaikan konflik ini dan menelisik akar permasalahan yang sesungguhnya. Kami meminta agar PW BKMT Sumut dapat menganulir keputusan pengangkatan Ketua BKMT Medan berikut kepengurusan yang dilahirkan melalui Musdalub yang tidak sah itu,” tegasnya.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi